Masih ingat sama kasus Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang dengan sombongnya mencopot seorang kepala sekolah cuma gara-gara urusan sepele soal mobil anaknya? Nah, arogansi kekuasaan itu akhirnya kena batunya!
Setelah kasusnya viral dan bikin se-Indonesia geram, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan. Hasilnya? Sang Wali Kota "disidang" di Jakarta, dipaksa mengakui kesalahannya, dan harus minta maaf secara terbuka sambil tertunduk lesu.
Saat Sang Wali Kota 'Disidang' di Jakarta
Dalam sebuah konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Kamis (18/9), Arlan tampil dengan wajah yang jauh dari kesan garang. Ia dengan terbata-bata menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih.
“Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Dan ini membuat satu hikmah bagi saya,” kata Arlan.
Ia bahkan mengaku kalau kejadian ini jadi titik balik yang membuatnya sadar diri. Sebuah pengakuan yang menunjukkan betapa arogansinya saat itu.
"Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri," ujarnya.
Meskipun sudah minta maaf, Arlan tetap mencoba sedikit "ngeles" soal kronologi kejadian. Ia bilang, insiden itu terjadi di hari libur, bukan jam sekolah. Anaknya pun diantar sopir, bukan bawa mobil sendiri.
"Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai," tuturnya, seolah ingin bilang kalau masalahnya tidak sebesar yang diberitakan.
Tapi, nasi sudah menjadi bubur. Kemendagri sudah punya temuan mereka sendiri.
'Skakmat' dari Kemendagri: Pencopotan Ilegal!
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, tanpa basa-basi langsung membongkar hasil pemeriksaan. Ternyata, pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, itu ilegal dan tidak sesuai aturan!
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah... tidak sesuai dengan ketentuan," kata Mahendra.
Kesalahan fatalnya adalah, mutasi itu dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi dari kementerian. Singkatnya, Wali Kota Arlan diduga main copot seenaknya sendiri, pakai jalur "kekuasaan pribadi" bukan jalur birokrasi yang benar.
Keadilan akhirnya datang. Berkat tekanan publik dan intervensi Kemendagri. Wali Kota Arlan direkomendasikan untuk mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Roni Ardiansyah resmi dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. Ageng, satpam sekolah yang ikut dicopot, juga kembali bekerja seperti biasa.
Netizen media sosial pun menyampaikan kekesalannya atas arogansi Arlan yang berujung sanksi. Bahkan ada yang menyebut Arlan sebagai pemimpin zalim dan kena batunya.
"Plis jadi pemimpin jangan arogan! Yang zalim pasti kena batunya, mau di dunia maupun akherat!" tulis netizen.
"Pak,, Jangan Cuma Bisa Minta Maaf Doang! Anaknya Juga Dididik Tuhh Biar Gak Ikutann ARogan Kayak Bapaknyaa!!"
Kisah ini jadi pelajaran pahit bagi semua pemimpin: jangan pernah meremehkan kekuatan suara rakyat. Di era digital ini, kesewenang-wenangan seorang pejabat, sekecil apa pun, bisa dengan mudah dibongkar dan dilawan. Karma itu nyata, dan kadang datangnya lebih cepat dari yang kamu kira.