Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum

M. Reza Sulaiman | Fauzah Hs
Bahaya Korupsi Sistemik: Barang Bukti Pun Ikut "Dilahap" Oknum
ILUSTRASI-Barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sobat Yoursay, kalau korupsi adalah cabang olahraga, Indonesia mungkin sudah langganan menjadi juara umum. Baru-baru ini, kita kembali disuguhi tontonan yang membuat geleng-geleng kepala dari Kejaksaan Tinggi Riau. Bayangkan, sebuah pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis yang statusnya sudah menjadi barang sitaan negara dari kasus korupsi terdahulu, justru dikorupsi lagi.

Logikanya benar-benar tidak sampai, tetapi begitulah realitas yang terjadi di depan mata kita, di mana barang bukti kejahatan pun belum aman dari tangan-tangan serakah.

Rapuhnya Tata Kelola Aset Negara

Penetapan HJ, mantan pejabat Dinas Koperasi Bengkalis, dan S, seorang direktur perusahaan swasta, sebagai tersangka menjadi bukti betapa rapuhnya tata kelola aset negara kita. Sobat Yoursay, permasalahannya sepele namun fatal; sebuah pabrik yang seharusnya diamankan secara fisik dan administrasi sejak 2015 malah dibiarkan bergentayangan tak bertuan.

HJ diduga sengaja tidak memasukkan aset ini ke dalam inventaris daerah, lalu membiarkan tersangka S menguasainya dengan santai. Akibatnya, negara bukannya untung malah buntung hingga Rp30,8 miliar.

Yang lebih parah lagi, pabrik ini kabarnya dioperasikan secara ilegal hingga tahun 2019, bahkan disewakan kepada pihak lain sampai Maret 2024 tanpa izin resmi. Sobat Yoursay, coba bayangkan, selama hampir sepuluh tahun aset sebesar pabrik kelapa sawit bisa "hilang" dari pantauan radar pemerintah daerah. Apakah selama itu tidak ada audit? Apakah semua mata di kantor dinas terkait mendadak buta kolektif?

Potret Kelam Korupsi Sistemik

Skandal ini menjadi potret kelam betapa korupsi di Indonesia telah mendarah daging secara sistemik. Kita berada di titik yang sangat ironis ketika barang bukti yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, justru dimanipulasi untuk membuka celah kejahatan baru.

Jika aset hasil sitaan negara saja tidak aman, lalu apa yang bisa kita harapkan dari aset yang masih dalam proses pengadaan? Ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di tingkat pemerintah daerah sering kali hanya formalitas belaka. Pejabat seperti HJ seolah merasa memiliki otonomi penuh untuk mengatur aset negara layaknya milik pribadi, sementara pihak swasta seperti S selalu siap siaga memanfaatkan celah birokrasi yang bocor demi keuntungan kelompoknya.

Sobat Yoursay, kita perlu bersikap kritis terhadap narasi "pengamanan administrasi" yang sering dijadikan alasan. Sejak penyerahan pada 2015, seharusnya ada serah terima yang jelas, pencatatan yang rapi, dan patroli fisik yang rutin. Fakta bahwa pabrik ini bisa disewakan kepada pihak ketiga hingga tahun 2024 tanpa izin menunjukkan bahwa ada rantai komando yang putus, atau lebih buruk lagi, ada pembiaran yang disengaja.

Mendorong Pemiskinan Koruptor dan Audit Total

Melihat kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, tuntutan publik tentu bukan sekadar penetapan tersangka dan hukuman penjara yang ala kadarnya. Sobat Yoursay pasti sepakat bahwa pemiskinan koruptor dan pengembalian aset secara penuh harus menjadi prioritas utama.

Penegak hukum harus menelusuri aliran dana hasil penyewaan pabrik tersebut selama sembilan tahun terakhir. Tanpa penelusuran yang tuntas, kasus ini hanya akan menjadi angka statistik kriminalitas tahunan yang sebentar lagi terlupakan oleh berita viral lainnya. Kita tidak boleh terbiasa dengan kalimat, "Sudah tidak tertolong lagi memang korupsi di Indonesia." Justru karena situasinya terlihat berat, suara kita sebagai masyarakat harus tetap lantang.

Penangkapan HJ dan S harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan audit total terhadap aset-aset sitaan negara. Jangan sampai ada "pabrik-pabrik siluman" lain yang sedang dikelola secara pribadi oleh oknum-oknum yang merasa dirinya kebal hukum. Aset negara adalah harta bersama yang pemanfaatannya harus kembali kepada kepentingan publik, bukan untuk mengisi kantong mereka yang sudah punya jabatan.

Sobat Yoursay, menurut kalian hukuman apa yang pantas bagi mereka yang nekat mengorupsi barang bukti korupsi? Mari terus pantau perkembangannya karena diamnya kita adalah tiket gratis bagi koruptor untuk terus berpesta.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak