Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?

Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Freepik)

Sobat Yoursay, kalau ada penghargaan untuk "Plot Twist Paling Absurd di Awal Tahun Ini", rasanya oknum petugas di Boyolali layak masuk nominasi utama.

Bayangkan, di tengah hancurnya mental karena dugaan kekerasan seksual oleh oknum sastrawan berinisial PSHA, seorang korban datang ke lembaga perlindungan negara dengan harapan mendapatkan secercah keadilan. Namun, bukannya pengacara atau psikolog yang datang menghampiri, sang korban justru disuguhi tasbih elektrik dan wejangan untuk segera "bertobat".

Ini adalah realitas pahit yang bikin kita geleng-geleng kepala, sejak kapan perlindungan hukum bagi penyintas diganti dengan penghakiman moral di bawah meja birokrasi?

Kasus ini mencuat bukan hanya karena profil terduga pelaku yang punya nama di dunia seni, tapi lebih karena respons tak terduga dari oknum di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menangani laporan tersebut.

Sobat Yoursay, logika mana yang dipakai ketika seorang korban kekerasan diminta mendekatkan diri pada Tuhan seolah-olah musibah yang menimpanya adalah akibat dari kurangnya ibadah? Bagaimana mungkin institusi yang dibiayai negara untuk melindungi pihak rentan justru berubah menjadi mahkamah moralitas yang menghakimi korban?

Memberikan tasbih elektrik kepada korban kekerasan seksual sebagai respons pertama adalah bentuk kegagalan empati yang luar biasa fatal. Tasbih itu alat zikir, bukan alat penghilang trauma pascapemerkosaan. Dengan menyuruh korban bertobat, petugas tersebut secara tidak langsung melakukan victim blaming atau menyalahkan korban.

Narasi tobat ini seolah menggeser tanggung jawab kejahatan dari pundak pelaku ke pundak korban. Seakan-akan ada pesan terselubung bahwa "kamu diperlakukan begini pasti karena ada yang salah dengan hubunganmu dengan Tuhan." Sobat Yoursay, ini adalah logika yang tidak hanya cacat secara hukum, tapi juga jahat secara kemanusiaan. Kekerasan seksual terjadi karena ada pelaku yang memilih untuk melakukan kejahatan, bukan karena korban kurang rajin berdoa.

Kejadian di Boyolali ini membuka tabir lebar-lebar tentang betapa bobroknya perspektif sebagian oknum aparatur kita dalam menangani isu gender. UPTD PPA seharusnya menjadi safe house atau rumah aman bagi mereka yang hancur. Petugas di sana seharusnya dibekali dengan pemahaman psikologis yang mumpuni, bukan sekadar kemampuan untuk memberikan tausiah dadakan yang tidak pada tempatnya.

Jika setiap laporan kekerasan diselesaikan dengan pembagian tasbih elektrik, maka untuk apa kita punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)? UU itu dibuat agar korban mendapatkan hak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan, bukan malah diberikan beban moral tambahan yang membuat mereka merasa semakin kotor atau bersalah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memang sudah menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini. Tentu kita mengapresiasi respons cepat tersebut. Namun, Sobat Yoursay, apakah "prihatin" saja cukup?

Kita sudah terlalu sering mendengar kata prihatin setiap kali ada kasus viral yang memalukan instansi pemerintah. Yang kita butuhkan adalah reformasi total dalam proses rekrutmen dan pelatihan petugas di garda terdepan perlindungan perempuan dan anak. Mereka harus dipastikan memiliki perspektif korban yang kuat. Jangan sampai ada lagi korban yang harus menelan pil pahit dua kali: sekali dari pelaku, dan kedua kalinya dari sistem yang seharusnya melindunginya.

Penanganan kasus kekerasan seksual adalah ujian bagi hati nurani bangsa kita. Ketika korban disuruh bertobat sementara pelaku masih bisa menghirup udara bebas tanpa tekanan yang berarti, di situlah kita tahu bahwa ada sesuatu yang sangat salah dengan standar moral kita.

Korban membutuhkan keadilan hukum yang nyata, bantuan medis untuk fisiknya, dan terapi untuk jiwanya. Tasbih elektrik mungkin berguna bagi mereka yang sedang mencari ketenangan batin secara sukarela, tapi menjadikannya sebagai instrumen "pelayanan" bagi korban kekerasan adalah sebuah penghinaan terhadap rasa keadilan. Sobat Yoursay, bayangkan jika itu terjadi pada orang terdekat kita; apakah kita akan diam saja melihat luka mereka dibalas dengan ceramah moral?

Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti di Boyolali ini menguap begitu saja setelah viralitasnya menurun. Pengawalan dari Kemen PPPA harus dibuktikan dengan tindakan nyata, termasuk memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang melakukan intimidasi spiritual kepada korban.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan dengan cara-cara amatiran yang tidak manusiawi. Kita butuh sistem yang melek hukum, peka trauma, dan bersih dari prasangka moral yang kuno.

Sebagai penutup, mari kita tegaskan kembali bahwa kekerasan terjadi karena paksaan, bukan karena sukarela menikmati. Maka, pihak yang seharusnya bertobat dan mendekatkan diri pada Tuhan—sambil menjalani hukuman penjara tentunya—adalah si pelaku, bukan korbannya.

Sobat Yoursay, mari kita terus bersuara agar tidak ada lagi perempuan di negeri ini yang harus "meminta maaf" atas kejahatan yang menimpa dirinya sendiri.

Mari kita tuntut agar setiap kantor perlindungan diisi oleh orang-orang yang memiliki hati, bukan sekadar robot birokrasi yang hanya tahu cara menyodorkan barang tanpa mengerti arti empati.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak