Pandemi Covid-19 belum juga selesai karena masih banyak masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO dan Pemerintah. Pandemi Covid-19 semakin mewabah, khususnya di Kabupaten Pasuruan meningkat sekitar 628 kasus aktif tiap harinya.
Hal ini menjadikan para Mahasiswa Muhammadiyah Malang Kelompok 38 Gelombang 5 ber-keinginan melakukan Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa atau PMM di daerah Kabupaten Pasuruan, yang bertempat di Desa Palembon, Kecamatan Prigen.
Namun apakah kalian tahu apa itu PMM? PMM merupakan kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa UMM baik secara perorangan ataupun berkelompok yang memiliki tujuan untuk memberikan suatu manfaat kepada masyarakat sesuai dengan peraturan UMM dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa.
Oleh karena itu mahasiswa UMM kelompok 38 gelombang 5 melakukan kegiatan tersebut dengan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kecamatan Prigen.
Penerapan yang dilakukan oleh kelompok 38 ialah dengan pembagian masker keseluruh masyarakat lingkungan Desa Palembon serta memberikan handsanitizer kepada masyarakat. Penertiban ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di desa tersebut, sehingga pandemi dapat segera berakhir.
Pembagian masker dilakukan atas persetujuan perangkat desa melalui RW atau Rukun Warga dan dilanjut pembagian di RT 01 sampai RT 05, pembagian dilakukan disepanjang jalan ataupun dari rumah ke rumah sehingga dapat memaksimalkan penerapan protokol kesehatannya.
Bukan hanya membagikan masker dan handsanitizer saja, PMM UMM Kelompok 38 Gelombang 5 ini juga memberikan sosialisasi keliling kepada masyarakat akan bahayanya Covid-19.