Pegawai KPK Jadi ASN, Meredupkah Demokrasi di Negeri Ini?

Munirah | MOH RISQI FADJA
Pegawai KPK Jadi ASN, Meredupkah Demokrasi di Negeri Ini?
KPK (Suara.com)

Indonesia merupakan negara hukum, yang semua didasarkan pada regulasi atau peraturan untuk menjalankan sebuah negara. Seringkali dalam regulasi yang dibuat oleh negara tersebut menuai kontroversi sehingga menimbulkan suatu polemik dan perdebatan hangat dikalangan masyarakat.

Di era pandemi yang saat ini masih melanda kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang selama ini kita kenal sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki taring yang sangat tajam dalam memberantas para mafia-mafia uang rakyat dan para tikus-tikus berdasi yaitu Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK.

Ketua KPK saat ini Firli Bahuri menyatakan bahwa "InsyaAllah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," ungkap ketua KPK tersebut Firli yang dia ucapkan didalam rapat bersama Komisi III DPR, pada Rabu, 10 Maret 2021.

Tentunya kabar ini sangat mengejutkan jika pegawai KPK menjadi ASN  yang dimana maka akan menjadikan KPK sudah tidak independen karena berada dibawah naungan eksekutif atau pemerintahan. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadikan para mafia akan semakin nyaman untuk bermanufer didalam pemerintahan dalam menggorogoti uang rakyat dan jejaknya tidak dapat terdeteksi. Hal ini tentunya akan membuat KPK menjadi tamat dan kehilangan taringnya yang selama ini telah diasah tajam oleh para senior-senior KPK.

Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh presiden  Joko Widodo maka secara tidak langsung telah mematikan demokrasi yang ada indonesia.

Sebagai masyarakat tentunya khawatir tidak ada yang memantau uang-uang rakyat yang ada di negara sehingga sangat tidak setuju dan sangat tidak rasional ketika regulasi ini disahkan yang pada tanggal 1 Juni 2021 semua pegawai KPK akan menjadi ASN. Tidak ada urgensinya untuk membuat peraturan tersebut sehingga patut menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa membuat dan mengesahkan peraturan ini dan sudah jelas KPK akan mati dan demokrasi akan ternodai.

Semakin lama semakin tidak paham dengan negeri ini, dinamika yang terjadi seringkali menimbulkan kontroversi dan lelucon di negeri ini entah apa yang ada dipikiran para petinggi negara ini keputusan yang mereka ambil seringkali tidak masuk akal dan menodai konstitusi dan arti demokrasi itu sendiri.

Jika hanya memikirkan materi tak akan ada habisnya dan puasnya karena pada dasarnya manusia memiliki sikap serakah. Lekas pulih negeri ini selamat tinggal KPK ku semoga tenang di tempat yang baru.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak