Gatot Mangkoepradja: Pencetus Lahirnya Pembela Tanah Air Indonesia

Hernawan | Budi Prathama
Gatot Mangkoepradja: Pencetus Lahirnya Pembela Tanah Air Indonesia
Foto Gatot Mangkoepradja. (Twitter/@geyelicius)

Ada banyak pejuang bangsa ini yang makin pudar jasanya dan terlupakan oleh sejarah. Mungkin sudah sedikit yang kenal sosok Gatot Mangkoepradja, sebagai salah satu pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia. Padahal sumbangsihnya melawan kolonialisme asing amatlah besar, sama halnya dengan pahlawan bangsa yang lain. 

Prasetya, Johan. “Pahlawan-Pahlawan Bangsa yang Terlupakan.” Penerbit Saufa.

Johan Prasetya dalam buku Pahlawan-pahlawan Bangsa yang Terlupakan menguraikan, Gatot Mangkoepradja lahir pada 25 Desember 1898 di Sumedang, Jawa Barat. Ia termasuk pejuang gigih yang mencetuskan lahirnya Pembela Tanah Air Indonesia (PETA), cikal bakal terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Ayah bernama dr. Saleh Mangkoepradja, seorang dokter asal Sumedang yang berasal dari keluarga cukup mapan. Gatot Mangkoepradja mampu memperoleh pendidikan secara layak, ia menempuh sekolah di Hollandsch Indische School (HIS). Setelah lulus, akhinya ia kembali melanjutkan pendidikannya sampai tingkat sekolah dokter Bumi Putra (STOVIA). 

Selepas menyelesaikan pendidikannya, Gatot Mangkoepradja mulai terlibat dalam pergerakan dan berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Gatot Mangkoepradja bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI). Ketika Partai Nasional Indonesia (PNI) berdiri di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927, ia pun segera bergabung dengan organisasi itu, di bawah pimpinan Soekarno

PNI salah satu partai di Indonesia waktu itu berjuang banyak untuk kemerdekaan Indonesia. Di berbagai kesempatan, PNI selalu tampil terdepan untuk melayangkan kritik kepada pemerintah Kolonial Belanda.

Untuk itu, karena sangat menjunjung tinggi konsep revolusi Indonesia, akhirnya pada 24 Desember 1929, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah penangkapan kepada Gatot Mangkoepradja dan para pimpinan PNI lainnya. Gatot Mangkoepradja ditangkap bersama Soekarno, kemudian dibawa ke Bandung untuk dijebloskan ke penjara Banceuy. 

Penjara Banceuy menjadi kenangan bagi pimpinan PNI, termasuk Gatot Mangkoepradja sendiri. Sebab, para pimpinan PNI yang ditangkap ini merasa tidak bersalah, akhirnya mereka melakukan pembelaan.

Pada 18 Agustus 1930, Gatot Mangkoepradja, Soekarno, Maskoen Soemadiredja, dan Soepriadinata mulai dihadapkan ke Landraad (pengadilan) Bandung. Waktu itulah mereka melakukan persidangan, Soekarno mengadakan pembelaan yang dikenal dengan pidatonya “Indonesia Menggugat”.

Saat Jepang masuk di Indonesia dan mulai melakukan penjajahan, Gatot Mangkoepradja yang dikenal baik diberikan wewenang dalam menjalankan Gerakan 3A, Nippon Pelindung Asia, Nippon Cahaya Asia, dan Nippon Pemimpin Asia. Gatot Mangkoepradja waktu itu tidak mau didikte dan bersikap  kooperatif pada Jepang, akhirnya ia pun kembali ditahan.

Setelah lepas dari tahanan, ia kembali berjuang dan segera mengusulkan kepada Jepang untuk membentuk Tentara Pembela Tana Air (PETA). Hingga akhirnya, pada 3 Oktober 1943, secara resmi PETA dibentuk melalui Osamu Seirei No. 44 Tahun 1943. 

Pada tahun 1948, Gatot Mangkoepradja kembali bergabung dengan PNI, setelah sebelumnya memilih keluar karena tidak sepaham dengan Soekarno. Setahun kemudian, ia menjabat sebagai sekretaris jenderal PNI menggantikan Sabillal Rasjad karena ditarik ke Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP).

Akan tetapi, lagi-lagi Gatot Mangkoepradja kembali meninggalkan PNI karena kecewa dengan aturan yang melarang anggota tidak boleh turut serta dalam organisasi kedaerahan pada 1955. 

Setelah pemberontakan G30S/PKI tahun 1965, Gatot Mangkoepradja menyatakan diri untuk masuk ke Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Sebab, partai ini dianggap berjuang untuk menyelamatkan Pancasila dari ancaman komunisme. Tiga tahun kemudian, Gatot Mangkoepradja meninggal dunia pada 4 Oktober 1968. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak