Penyalin Cahaya merupakan film yang beberapa waktu ini acapkali diperbincangkan banyak orang. Pasalnya film ini mengangkat sebuah topik yang sudah tidak asing lagi, terutama bagi para wanita. FIlm ini menceritakan kekerasan seksual yang dialami seorang wanita dengan integritas tinggi. Semuanya hilang dalam satu malam setelah swafotonya saat mabuk tersebar luas di internet.
Penyebaran foto seperti yang dialami oleh tokoh dalam film Penyalin Cahaya merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual. Lantas, tahukah kamu bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya?
Dalam BAB 1 pasal 1 poin 1 RUU PKS, kekerasan seksual diartikan sebagai berikut:
"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik."
Berdasarkan RUU PKS tersebut, dapat kita lihat bahwa kekerasan seksual meliputi beberapa hal seperti pelecehan seksual secara verbal dan fisik, eksploitasi, pemaksaan perkawinan, pelacuran, serta aborsi yang dipaksakan merupakan bagian dari bentuk pelecehan seksual.
Banyak wanita yang menjadi korban pelecehan seksual malu, takut, dan enggan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang. Lantas bagaimana cara yang harus dilakukan wanita ketika berada dalam kondisi tersebut?
- Menolak secara tegas ajakan, permintaan, serta keinginan yang di luar norma dan tidak biasa
- Melakukan perlawanan diri
- Ceritakan permasalahan kepada orang terdekat
- Laporkan pelecehan yang terjadi kepada pihak berwenang
Kepada siapa para korban dapat melapor?
Laporkan kekerasan yang dialami kepada Komnas Ham atau Komnas Perempuan untuk mendapat penanganan yang cepat. Korban dapat mengirimkan berkas aduan yang dapat dikirimkan secara langsung menggunakan, pos atau jasa antar, atau melalui email [email protected] dan fax. di nomor 021-3925227. Selain itu korban juga dapat berkonsultasi terkait apa yang telah dialami pada call center pengaduan di nomor 08 111 129 129.
Jika membutuhkan pendampingan, korban bisa meminta bantuan kepada komunitas perempuan atau pegiat anti pelecehan dan kekerasan seksual. Tindak cepat kekerasan seksual agar tidak banyak korban berjatuhan.