Kisah Perempuan di Titik Nol dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Hernawan | Maya Anggita Suryafitri
Kisah Perempuan di Titik Nol dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Cover Perempuan di Titik Nol (Goodreads)

Perempuan di Titik Nol adalah sebuah buku karangan seorang penulis asal Mesir, Nawal El Saadawi. Novel ini menceritakan kehidupan seorang wanita mesir bernama Firdaus di tahun 1981 yang dikelilingin oleh budaya patriarki. Patriarki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perilaku yang mengutamakan laki-laki dari pada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial. Selain itu, novel ini juga menceritakan bertubi- tubinya kekerasan yang diterima oleh perempuan salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Sampai saat ini, kekerasan dalam rumah tangga juga masih sering terjadi dan dirasakan oleh perempuan. Lantas, seperti apa kekerasan dalam rumah tangga itu? Kekerasan dalam rumah tangga menurut pasal 1 UU nomor 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga temasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Dalam novel Perempuan di Titik Nol, tokoh perempuan (Firdaus) sulit sekali mendapat perlindungan terhadap kekerasan yang dialaminya ketika hal tersebut berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, saat ini, hukum sudah membaik, keadilan mulai ditegakan, dan pelaku KDRT dapat dijerat oleh hukum yang berlaku.

Dalam UU no 23 tahun 2004 pasal 44 sampai 53 mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga cukup beragam. Pelaku akan mendapat  hukuman penjara dan juga denda dengan jumlah nominal yang cukup banyak. 

Lantas ke manakah korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengadu? 

Terdapat dua tempat pelaporan kekerasan dalam rumah tangga. Yang pertama adalah kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan nomor telfon 0821-2575-1234. Kemudian, korban juga dapat mengadu ke Kementrian Sosial RI dengan nomor telfon 1500 771. 

Jangan hanya diam ketika mengalami ataupun melihat kekerasan dalam rumah tangga. Segera laporkan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak yang berwajib untuk  segera ditindaklanjuti. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak