Kita telah sering mendengar bahwa turunnya agama Islam itu adalah sebagai rahmat bagi semesta alam. Dengan kata lain menjadi rahmat atau kasih sayang bagi seluruh makhluk hidup, terlebih para manusia di berbagai belahan dunia ini.
Allah Swt. telah menetapkan berbagai aturan yang harus kita taati bersama. Aturan tersebut dibuat untuk kepentingan kita bersama, untuk kebahagiaan hidup makhluk-Nya. Agar kita tidak keliru dalam melangkah. Agar kita selalu berada di jalan lurus yang senantiasa diridai oleh-Nya.
Untuk mengetahui aturan atau hukum-hukum Tuhan, tentu kita harus banyak belajar. Ya, menuntut ilmu, terlebih ilmu agama, adalah sebuah keharusan bagi manusia yang dianugerahi akal atau pikiran.
Belajar tentu saja bisa kepada siapa pun. Namun dalam urusan agama, tentu kita harus berguru kepada mereka yang ahli. Misalnya kepada para kiai atau ulama. Sebagai bahan tambahan, kita juga perlu belajar dengan cara membaca buku-buku keagamaan yang ditulis oleh para penulis yang benar-benar memahami ajaran agama dengan baik dan bijaksana.
Buku berjudul “Syariat Menjawab Masalah-Masalah yang Sering Ditanyakan” karya Syamsul Rijal Hamid ini misalnya, dapat kita jadikan sebagai salah satu panduan dalam memahami syariat atau hukum yang berlaku dalam agama Islam.
Buku terbitan Qibla (2017) tersebut terbagi menguraikan penjelasan kitab suci Al-Qur’an dan hadits yang berkenaan seputar masalah aneka najis dan bersuci, kegunaan dan waktu shalat, masjid dan adzan, shalat berjamaah, shalat-shalat sunnah, tata cara shalat, tentang zikir, doa, membaca Al-Qur’an, puasa wajib dan sunnah, dan lain sebagainya.
Prof. Dr. Mohammad Baharun dalam kata pengantar buku ini menjelaskan bahwa syariat Islam adalah satu dari tiga ajaran inti dalam Islam. Ajaran Islam yang lain adalah tentang akidah dan akhlak. Akidah, syariat, dan akhlak itu seharusnya benar-benar dikuasai oleh umat Nabi Muhammad Saw. Tiga serangkai ini biasa dikenal dengan Tauhid, Fikih, dan Tasawuf.
Menurut Prof. Dr. Mohammad Baharun, pemahaman tentang syariat Islam atu fikih secara utuh bisa melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memahami kaidah-kaidah fikih. Kaidah-kaidah fikih merupakan pengikat hamba untuk memahami maslahah di dalam ibadah, muamalah, dan aktivitas sosial-keagamaan lainnya.
Terbitnya buku ini penting dibaca oleh umat Islam, sebagai tambahan pembelajaran tentang syariat Islam. Agar wawasan kita tentang seputar hukum Islam semakin bertambah luas dan kita bisa mengamalkannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits.