Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | M. Fuad S. T.
Ilustrasi Gerakan Pramuka (Dok. Pribadi/M. Fuad S. T.)

Seperti yang kita ketahui bersama, Gerakan Pramuka menjadi satu-satunya Gerakan kepanduan yang diakui dan disahkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden nomor 238 tahun 1961, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno memutuskan untuk melebur berbagai Gerakan kepanduan yang tumbuh di Indonesia kala itu, menjadi sebuah Gerakan kepanduan resmi dalam sebuah wadah atau organisasi yang bernama Pramuka.

Tahun 2010, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, melakukan program revitalisasi Gerakan Pramuka dengan mengeluarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2010.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan Pramuka.

Sebagai Gerakan kepanduan resmi di Indonesia, Gerakan Pramuka sejatinya bisa menjadi alternatif utama bagi kita untuk menumbuhkan jiwa dan kecerdasan “Sesosif” pada anak di masa pandemi ini yang dipastikan tak berkembang maksimal karena berbagai keterbatasan.

Perlu digarisbawahi, dengan Metode Kepramukaan yang salah satu isinya adalah menekankan untuk belajar di alam terbuka, membuat Gerakan Pramuka menjadi salah satu pionir dalam pengadaan kegiatan yang tak dibatasi ruangan seperti yang kerap kali terjadi dalam dunia pendidikan di negeri ini.

Jad,i akan sangat mungkin dengan pemanfaatan alam terbuka (dan tentunya dengan protokol Kesehatan yang ketat), kegiatan-kegiatan dalam kepramukaan ini dapat dikembangkan untuk melatih anak-anak menumbuhkan lima kecerdasan yang biasa disingkat menjadi Sesosif dalam Gerakan Pramuka ini.

Tujuan utama Gerakan Pramuka adalah menciptakan manusia Indonesia yang memiliki 3K, yakni Kebangsaan (nasionalisme), Karakter (memiliki karakter kuat) dan juga Keterampilan (memiliki skill), namun jangan lupa, dalam pencapaian tujuan 3K tersebut, para pandu-pandu muda Indonesia harus pula memiliki kecerdasan Sesosif yang merupakan akronim dari Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan juga Fisik.

Dengan lima kompetensi utama tersebut tertanam pada diri para pandu Indonesia, akan sangat mungkin masa depan Indonesia akan lebih cerah, dan berada di generasi yang tepat. 

Di masa pandemi yang semuanya serba terbatas ini, menggalakkan Gerakan Pramuka sebagai selingan belajar siswa anak-anak yang monoton dan terbatas, tentu menjadi salah satu pilihan yang patut untuk dipertimbangkan, mengingat kurang efektifnya pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan siswa.

Namun, tentu saja dengan satu catatan penting, harus disertai dengan protokol Kesehatan yang tepat untuk setiap kegiatan kepramukaan yang dijalani.

Coba bayangkan, bagaimana jadinya masa depan negeri ini ketika generasi mudanya memiliki jiwa Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik yang mumpuni? Tentu ke depannya akan membawa kembali kejayaan negeri ini. Dan hal tersebut, hanya bisa ditumbuhkan dengan Gerakan Pramuka. Mari bergabung di Gerakan Pramuka!

M. Fuad S. T.