Sebagai manusia yang terlahir perempuan, kerap kali mereka mendapat pelabelan negatif dan dianggap hanya memiliki "kekuasaan" di ranah domestik. Bahkan terkadang difatwa haram menjadi pemimpin publik.
Berbeda dengan laki-laki yang sejak lahir hampir selalu disanjung dan dianggap lebih memiliki keistimewaan, terutama di ranah publik. Pelabelan negatif yang sering kali disematkan pada perempuan telah lama terjadi sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu, seolah menjadi pembenaran untuk mempersempit peran-peran perempuan.
Bahkan dalam buku The Second Sex, feminis Simone de Beauvoir dengan apik memaparkan kondisi dan dampak perempuan yang dianggap makhluk inferior “kelas kedua” setelah laki-laki.
BACA JUGA: Pengaruh Twitter terhadap Penggunaan Bahasa pada Generasi Muda
Nahasnya perilaku yang mendomestifikasi tersebut justru dilanggengkan dan diamini, bahkan sampai hari ini tidak sedikit yang bersikukuh menganggap jika perempuan hanyalah makhluk pelengkap atau dalam istilah lain sebagai tambahan saja yang menjelma di dalam aturan-aturan. Kuota 30% adalah contoh paling nyata.
Kebijakan yang dinilai merugikan perempuan oleh banyak kalangan atas hak terlibat dalam politik, hemat penulis dapat menjadi penanda jika perempuan memang sedang dipaksa untuk berada di "baraknya", yaitu rumah tangga.
Ada beberapa hal secara kultural yang dapat dilakukan, setidaknya untuk mengurangi pelabelan negatif. Pertama,meningkatkan literasi pengetahuan isu keadilan dan kesetaraan.
Kita memandang bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi, mengakses, mengontrol dan memperoleh manfaat dalam proses pembangunan. Termasuk di dalamnya keterlibatan dalam politik.
Dalam hal ini hendaknya tidak mengerdilkan arti politik pada partai, namun lebih dari itu sesungguhnya memiliki makna setiap proses pengambilan keputusan terkait hajat hidup orang banyak perlu melibatkan perempuan.
Kedua, secara struktural perlu melakukan advokasi kebijakan agar tidak membatasi peran perempuan pada angka 30 %.
Sudah selayaknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuka "kran" 100 % keterlibatan kaum perempuan.
Dengan begitu, penulis meyakini akan adanya kebijakan yang lebih partisipatif dengan melibatkan kelompok-kelompok rentan. Misalnya kelompok disabilitas, penyintas kekerasan, kelompok penghayat dan kelompok lainnya.
Sebagai catatan penutup saya hanya ingin menegaskan kembali jika perilaku yang memperlakukan perempuan hanya memiliki hak di wilayah rumah tangga saja sama saja dengan mengingkari keberadaannya.
Baca Juga
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
Belajar Membaca Peristiwa Perusakan Makam dengan Jernih
-
Kartini dan Gagasan tentang Perjuangan Emansipasi Perempuan
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
Artikel Terkait
-
Serba Salah Jadi Perempuan: Mau Hemat Dibilang Pelit, Mau Belanja Dibilang Boros
-
Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
Kolom
-
Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring
-
Meal Prep untuk Less Waste: Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan yang Bisa Selamatkan Bumi
-
Serba Salah Jadi Perempuan: Mau Hemat Dibilang Pelit, Mau Belanja Dibilang Boros
-
Zero Waste di Era Serba Instan: Idealisme Gen Z vs Realita di Lapangan
-
Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?
Terkini
-
Dituding Menunggak Pajak, Agensi Ji Chang Wook Buka Suara
-
Murah tapi Nggak Murahan, Ini Smartwatch Terbaik di Harga Rp2 Jutaan
-
Drama The Scarecrow dan Potret Kegagalan Sistem Hukum dalam Kasus Hwaseong
-
Apocalypse Hotel Raih Best Media dan Best Comic di Seiun Awards ke-57
-
Dua Lawan Berat Menanti, Ini Target Utama Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026