Belakangan ini, istilah childfree kembali ramai diperbincangkan di media sosial hingga menuai pro dan kontra. Pasalnya, setelah seorang influencer Indonesia Gita Savitri, memaparkan alasannya untuk memilih childfree karena mampu membuat awet muda.
Childfree itu sendiri diartikan dengan 'bebas anak', lengkapnya adalah keputusan dari sepasang suami istri untuk tidak memiliki anak dalam rumah tangganya baik karena pilihan atau keadaan.
Keputusan memilih childfree, tentunya dilakukan secara sadar. Pertimbangan secara personal privacy, di antaranya karena faktor finansial, kesiapan mental, trauma masa lalu dan masih banyak lagi.
Lantas, bagaimana Islam memandang childfree ?
Allah SWT dalam firman-Nya mensyariatkan para hamba untuk menikah, "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu," (QS. An-Nur ayat 32). Di ayat lain dituliskan bahwa salah satu tujuan menikah adalah untuk melanjutkan keturunan. Dalam QS. As’Syura ayat 11, Allah SWT berfirman:
“(Dia) pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.”
Firman Allah SWT di atas, tidak lain ditujukan agar kaum muslim menunaikan syariat Islam yaitu menikah dan mempunyai keturunan yang beriman serta bertakwa kepada Allah SWT. Seorang ulama klasik Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, seperti disadur dari laman NU Online, mengungkapkan tujuan pernikahan adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia, dan melahirkan keturunan yang sholeh. Selain daripada itu, menikah dan memiliki keturunan adalah bagian dari sunnatullah. Sebagaimana penciptaan manusia pertama Adam dan Hawa yang kemudian beranak pinak dalam ikatan halal secara agama.
BACA JUGA: Boy William Bakal Tembak Ayu Ting Ting, BCL Minta Pikir-pikir Lagi
Adapun keputusan untuk childfree harus dikembalikan pada niat awal melangsungkan pernikahan. Dengan begitu, dapat terjawab status hukumnya (dibenarkan atau tidak). Hal ini diambil langsung dari perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Apabila pilihannya tidak memiliki keturunan itu karena ada kaitannya dengan kesehatan suami atau istri, maka untuk alasan seperti ini masih dapat dibenarkan. Namun alangkah baiknya, jika pasangan tersebut terlebih dahulu, mengikhtiarkan beberapa cara untuk tetap memiliki keturunan dengan tetap memperhatikan kesehatan
Berbeda lagi, jika alasannya tidak ingin mempunyai anak lantaran takut miskin, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Al Qur'an telah jelas menegaskan, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151).
Dalam ayat ini disimpulkan bahwa Allah-lah yang akan memberikan rezeki kepada anak-anak yang dilahirkan beserta orang tuanya. Maka kita tidak sepatutnya, mencemaskan perihal tersebut karena Allah SWT telah mengaturnya.
Dari alasan yang telah dipaparkan di atas, Islam menegaskan kembali bahwa menginginkan pernikahan tanpa adanya keturunan sangatlah bertentangan dengan apa yang telah disyariatkan. Oleh karenanya, jumhur ulama sepakat bahwa seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi opsi atau pilihan tersebut. Wallahu a'lam bi as-shawwab.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.