Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak cuti haid sudah ditentukan bagi pekerja perempuan. Namun, hasil survei Gajimu menunjukkan bahwa masih ada pekerja perempuan yang tidak mengetahui bahwa mereka berhak atas cuti haid. Bahkan, banyak pekerja perempuan yang tidak menggunakan hak cuti haid mereka.
Padahal, hak cuti haid ini sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang wajib diambil oleh pekerja perempuan ketika sedang haid. Bagaimana UU Ketenagakerjaan mengatur tentang cuti haid?
BACA JUGA: Hasil Oplas Mahal Titi DJ di Korea Jadi Omongan: Duh Kok Jadi Kayak Lucinta Luna
- Benarkah pekerja perempuan memiliki hak cuti haid?
- Mengapa hak cuti haid sangat penting?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan cuti haid?
- Apakah surat dokter diperlukan untuk mengambil cuti haid?
- Dapatkah cuti haid diterima sebagai uang tunai?
- Apakah pekerja perempuan masih menerima gaji selama mengambil cuti haid?
Benarkah Pekerja Perempuan Memiliki Hak Cuti Haid?
Iya, hak untuk beristirahat selama masa haid atau yang lebih dikenal sebagai cuti haid sudah diakui melalui Undang-Undang No. 12 tahun 1948 tentang Kerja sebagai peraturan perburuhan pertama di Indonesia.
Pasal 13 ayat (1) UU 12 tahun 1948 menyatakan bahwa:
"Buruh perempuan tidak boleh dituntut untuk bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid mereka."
Seiring dengan perkembangan waktu, aturan terkait hak cuti haid bagi pekerja perempuan telah mengalami perubahan dan penurunan, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Walaupun aturan ini masih menyebutkan bahwa istirahat haid adalah hak yang wajib diterima oleh pekerja perempuan, UU 13 tahun 2003 menambahkan syarat tambahan untuk membuktikan bahwa pekerja tersebut benar-benar merasakan sakit selama masa haid dan memberitahukan hal tersebut kepada pengusaha.
Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003 menyatakan:
"Pekerja perempuan yang mengalami sakit selama masa haid dan memberitahukan hal tersebut kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid mereka.
Mengapa Hak Cuti Haid Sangat Penting?
Haid adalah siklus bulanan yang selalu dialami bagi setiap perempuan. Saat mengalami haid, kondisi setiap perempuan bisa berbeda-beda. Ada perempuan yang mengalami sakit atau nyeri haid, anemia (akibat kekurangan zat besi dalam darah), dan ada pula yang merasakan ketidaknyamanan dan ketidakstabilan emosi karena perubahan hormonal dalam tubuh mereka saat haid.
Gangguan kesehatan dan ketidakstabilan emosi ini dapat mempengaruhi konsentrasi pekerja perempuan dalam bekerja. Oleh karena itu, penting bagi pekerja perempuan untuk beristirahat saat mengalami haid. Istirahat tersebut akan membantu memulihkan kondisi perempuan dan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dalam jangka panjang.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Cuti Haid?
Bagaimana pelaksanaan hak cuti haid ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) dari UU 13 tahun 2003, yang menyatakan bahwa hal ini dapat ditemukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun, jika pelaksanaan cuti haid tidak ditemukan dalam ketiga peraturan tersebut, Anda masih berhak untuk mengambil cuti haid dengan menginformasikan hal tersebut ke atasan dan kepada departemen personalia atau HRD di perusahaan tempat Anda bekerja.
Apakah Surat Dokter Diperlukan untuk Pengambilan Cuti Haid?
Cuti haid adalah istirahat saat perempuan sedang haid dan merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan. Hal ini diatur dalam UU No. 12 tahun 1948 tentang Kerja dan UU No. 13 tahun 2003. Pelaksanaan cuti haid bisa diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 81 ayat (2) UU 13 tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang persyaratan bukti pemeriksaan medis seperti surat dokter, tetapi perusahaan tidak boleh mempersulit pekerja perempuan untuk mengambil cuti haid. Perusahaan yang tidak melaksanakan cuti haid dapat dikenai ancaman pidana.
Dapatkah Cuti Haid Diterima sebagai Uang Tunai?
BACA JUGA: CEK FAKTA: Amanda Manopo Pilih Pindah Agama Demi Arya Saloka, Benarkah?
Cuti Haid tidak bisa ditukar dengan uang. Jika tidak diambil, hak cuti haid pada bulan tersebut akan hilang. Ini menegaskan bahwa cuti haid bukan hanya tentang periodisasi menstruasi bulanan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi pekerja perempuan.
Apakah Pekerja Perempuan Masih Menerima Gaji Selama Mengambil Cuti Haid?
Pasal 93 ayat (2) dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua saat haid, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal ini memastikan bahwa pekerja perempuan yang mengambil cuti haid akan terus menerima upah penuh.