Demi mengatasi dampak dari Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah melakukan beberapa kebijakan salah satunya adalah memperbaiki perekonomian Indonesia yang turun. Dilansir dari kontan.co.id, pada 3 Juni 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada tambahan anggaran dipakai untuk berbagai sektor.
Pertama, kesehatan dengan anggaran Rp87,55 triliun. Kedua, jaring pengaman sosial sebesar Rp203,9 triliun. Ketiga, dana subsidi bunga bagi UMKM dan kredit modal kerja senilai Rp123,46 triliun.
Keempat, pemberian insentif pajak dunia usaha sebesar Rp120,46 triliun. Kelima, pemberian insentif untuk BUMN dan swasta senilai Rp44,57 triliun. Terakhir, anggaran untuk kementerian/lembaga dan bantuan kepada pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan seluruh pejabat pemerintahan, seperti kementerian, pemerintah daerah, gubernur, bupati serta walikota untuk melakukan fokus ulang dan merealokasi belanja APBN dan APBD.
Realokasi APBN dan APBD ini difokuskan untuk tiga hal, yaitu pertama bidang kesehatan, terutama pengendalian virus corona, kedua social society net (bantuan sosial), serta yang ketiga yaitu memberikan insentif ekonomi untuk pelaku usaha atau UMKM agar tetap kondusif.
Realokasi APBN dan APBD di bidang kesehatan digunakan untuk merenovasi rumah sakit yang berada di daerah, pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit, pembelanjaan alat medis, seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer serta hal lainnya yang bersangkutan dengan penanggulangan kesehatan akibat virus corona.
Fokus kedua yaitu realokasi APBN dan APBD untuk social society net (bantuan sosial). Bantuan sosial ini berupa tunai dan non tunai (sembako) yang dikemas dalam program seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, serta Kartu Prakerja.
Selain itu, terdapat Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat DKI Jakarta, lalu Bantuan Sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Bantuan Sosial Tunai untuk masyarakat di luar Jabodetabek.
Selain bantuan sosial tunai dan sembako, pemerintah juga membebaskan biaya bagi pelanggan listrik 450 VA dan memberi diskon 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA selama 3 bulan, terhitung sejak bulan April 2020.
Fokus yang terakhir yaitu realokasi APBN dan APBD untuk memberikan insentif ekonomi untuk pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor informal. Pemerintah meminta OJK di bidang perbankan memberikan stimulus ekonomi untuk memudahkan dan meringankan kelompok yang terdampak, khususnya UMKM dan sektor informal.
Yang terbaru, pemerintah juga akan menyiapkan anggaran untuk pasar tradisional dalam menghadapi era new normal. Anggaran ini diberikan agar pasar tradisional tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Anggaran ini nantinya dipakai untuk drainase, membuka lahan baru supaya ada pengaturan jarak antar pedagang, penyediaan tempat cuci tangan bagi pembeli dan sebagainya.
Selain pasar tradisional, pemerintah juga menyiapkan anggaran new normal untuk pesantren. Anggaran ini digunakan untuk memberikan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan sarana dan prasarana pesantren, serta sarana dan prasarana kesehatan pesantren, seperti klinik, ruang isolasi, obat-obatan dan sebaginya.
Di daerah, tepatnya di Kota Surakarta, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan dengan menyisir anggaran yang dapat dialihkan untuk menghidupkan kembali sektor UKM saat new normal.
Yaitu dengan memberi insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar/tahun. Lalu relaksasi dan restrukturisasi kredit, serta perluasan pembiayaan modal UMKM dan koperasi. Selain itu, pemerintah setempat juga memberikan bantuan berupa sembako kepada pelaku UKM.
Penambahan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19 serta untuk memulihkan ekonomi ini tentunya akan menyebabkan defisit, ditambah penerimaan negara juga turun.
Maka, guna menutup defisit ini, pemerintah mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baik domestik maupun global serta didukung oleh Bank Indonesia dalam mendanai defisit tersebut.
Sebagai masyarakat pun, kita bisa mengambil bagian untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 ini, yaitu dengan cara mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah, menjalani tatanan normal baru dibarengi dengan protokol kesehatan, serta berdonasi untuk sesama.
Oleh : Aisyah Dzakiyyah | Mahasiswi Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Jakarta