Zaman sekarang sudah jarang ditemui anak-anak bermain gobak sodor dan petak umpet. Mungkin juga seribu satu orang tua yang mau mendongengkan fabel atau legenda pada anak sebelum tidur. Jaman telah berganti. Kebiasaan lama ditinggalkan tergantikan kebiasaan baru yang datang bersama putaran roda jaman. Gobak sodor dan petak umpet tergantikan aplikasi game dalam gadget. Cerita lisan tergantikan sinetron televisi dan sajian online dari youtube.
Gobak sodor, petak umpet dan tradisi lisan di atas hanya segelintir contoh dari obyek kebudayaan. Lenyapnya obyek-obyek tersebut dari masyarakat merupakan salah satu indikator musnahnya kebudayaan.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Demikian definisi menurut Pasal 1 UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagai hasil karya masyarakat itulah kebudayaan harus dipelihara.
Pemeliharaan kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, bahkan kemusnahan unsur-unsur yang menghidupi ekosistem kebudayaan.
Unsur-unsur yang dimaksudkan di atas adalah obyek pemajuan kebudayaan. Menurut Pasal 5 UU RI Nomor 5 Tahun 2017 jenisnya dua belas macam yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional.
Sekolah memiliki potensi besar dalam pemeliharaan obyek kebudayaan di atas. Sekolah adalah salah satu lembaga pelaksana pendidikan nasional. Sedangkan kebudayaan adalah salah satu unsur dalam konsep pendidikan nasional yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Pasal di atas dinyatakan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.
Di sekolah, pemeliharaan obyek kebudayaan dapat dilakukan melalui kegiatan pembelajaran. Secara umum kegiatan tersebut dikategorikan tiga macam yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Intrakurikuler adalah kegiatan tatap muka antara guru dan siswa di kelas. Kokurikuler kegiatan pendukung intrakurikuler seperti penugasan. Sedangkan ekstrakurikuler kegiatan pengembangan minat dan bakat.
Pemeliharaan obyek kebudayaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan teknis pemeliharaan kebudayaan dalam tiga kegiatan pembelajaran di atas. Menurut Pasal 24 Ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 2017 teknis pemeliharaan obyek kebudayaan dilakukan dengan lima cara.
Pertama, menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek pemajuan kebudayaan. Di sekolah hal di atas dapat dilakukan dengan mengintegrasikan obyek pemajuan kebudayaan dalam materi pembelajaran. Contohnya untuk obyek kebudayaan tradisi lisan dapat diintegrasikan dalam matapelajaran bahasa Indonesia saat guru mengajarkan kompetensi membaca. Terkait hal ini, guru dapat menggunakan cerita-cerita rakyat sebagai bahan bacaan menyampaikan materi pelajaran.
Kedua, menggunakan objek pemajuan kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh pelaksanaan cara ini dengan menugasi siswa memakai pakaian adat saat pembelajaran. Sekolah dapat memprogramkannya pada hari-hari tertentu. Dengan cara ini obyek pemajuan kebudayaan berfungsi secara nyata dalam keseharian.
Ketiga, menjaga keanekaragarnan objek pemajuan kebudayaan. Alternatif pelaksanaan cara ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan website sekolah. Website sekolah dapat diisi dengan berbagai informasi tentang objek pemajuan kebudayaan. Secara tidak langsung informasi tersebut akan memberikan pengetahuan tentang keragaman kebudayaan kepada pembaca termasuk siswa.
Keempat, menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan untuk setiap objek pemajuan kebudayaan. Salah satu cara melaksanakan ini dengan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang relevan di sekolah. Obyek pemajuan kebudayaan seni dan olah raga tradisional adalah alternatif yang dapat dipergunakan sebagai materi pengembangan ekstrakurikuler.
Kelima, mewariskan objek pemajuan kebudayaan kepada generasi berikutnya. Cara ini dapat ditempuh dengan memberikan obyek kebudayaan sebagai materi pelajaran. Obyek kebudayaan dapat diintegrasikan dengan materi pelajaran yang relevan.
Semua yang disampaikan di atas hanya contoh kecil pemeliharaan obyek kebudayaan. Selain yang dicontohkan masih banyak obyek pemajuan kebudayaan lain yang dapat dioptimalkan pemeliharaannya di sekolah. Masih banyak juga alternatif cara pemeliharaannya tergantung kreatifitas sumber daya manusia dalam sekolah.
Pemeliharan obyek kebudayaan perlu proses panjang. Hasil yang diharapkan tidak bisa dilihat secara instan. Apalagi jika obyek tersebut sudah ditinggalkan masyarakatnya. Sudah pasti perlu kerja keras untuk menghidupkannya kembali dan untuk menjadikannya sebagai bagian dari masyarakat.
Perkembangan jaman itu pasti. Akan tetapi bukan berarti kebiasaan lama harus diganti. Begitu pula obyek pemajuan kebudayaan. Selama itu masih relevan dengan jaman harus dibangkitkan kembali.
Satu hal yang pasti pemeliharaan obyek kebudayaan dari sekolah harus didukung pemerintah. Hal ini keharusan karena telah diamanatkan dalam Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal ini dinyatakan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Penulis : Ilham Wahyu Hidayat
Guru SMP Negeri 11 Malang