Pandesari Berbagi-Donor Darah Di Masa Pandemi

Tri Apriyani | sofi hanani
Pandesari Berbagi-Donor Darah Di Masa Pandemi
M. Iqbah Nasuha (Mahasiswa UMM) turut serta mendonorkan darah

PMI Kabupaten Malang bersama Kepala Desa Pandesari H.Mudawam dan Mahasiswa UMM  mengajak masyarakat untuk mendonorkan darah di Kantor Desa Pandesari yang dilakukan secara rutin dalam jangka waktu 3 bulan sekali. Namun dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan sosial ini tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi. Sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan donor darah pertama di masa new normal. Dengan menerapkan protokol kesehatan, pihak PMI maupun desa yakin bahwa kegiatan donor darah ini aman untuk dilakukan.

Kegiatan donor darah dimulai pukul 09.30 WIB, masyarakat yang ingin berpartisipasi mulai berdatangan di kantor desa. Terdapat tiga titik pengecekan. Titik pertama terdapat Lima (5) mahasiswa UMM yang sedang melakukan pengabdian masyarakat di Pandesari turut membantu dalam proses pemberian handsinitizer, pengecekan suhu tubuh, pendaftaran dan pengisian formulir pendonor, serta memastikan bahwa pendonor tidak sedang/dalam pengaruh obat - obatan. Titik kedua terdapat Bapak Risyad Jauhari selaku pihak PMI Kabupaten Malang dan Iin Marisa selaku petugas dari Puskesmas Desa Pandesari yang bertugas melakukan pengecekan tekanan darah dan hemoglobin. Dan terakhir pada titik ketiga terdapat bapak Joko Siswandono yang bertugas untuk melakukan proses pengecekan validitas formulir pendonor dan melakukan proses donor darah.

“Setelah adanya pandemi Stok darah di PMI Kabupaten Malang menurun hinga 75%, di mana pada bulan sebelumnya target darah yang dikumpulkan sebanyak 3000 kantong/ bulan, namun selama pandemic kantong darah yang terkumpul  hanya mencapai 700 kantong”. Ujar Risyad. Di masa New Normal membawa dampak yang cukup berarti bagi PMI, “terhitung 19 Agustus 2020 stok darah di PMI Kabupaten Malang berjumlah 1100 kantong, meski jumlah kantong darah yang terkumpul jauh dari target, namun jumlah yang ada saat ini sudah cukup berarti”.  Tambah Risyad

Joko Siswandono juga mengatakan bahwa terdapat beberapa tambahan kriteria pendonor yang tidak dapat melakukan donor darah yaitu pendonor yang baru melakukan rapid test tidak diperkenankan hingga 14 hari setelah rapid test. Hal ini mengacu pada ketentuan baru yang ada di PMI dengan alasan bahwa menghindari resiko dengan calon pendonor meskipun hasil rapid test  menunjukkan hasil non reaktif. Hal ini terjadi pada seluruh anggota kelompok pengabdian masyarakat oleh mahasiswa UMM yang tidak dapat melakukan donor darah karena baru melakukan rapid

“Antusiasme masyarakat pandesari dalam melakukan donor darah sebenarnya cukup tinggi, namun pada masa pandemi jumlah pendonor menurun hingga 40%, di mana pada masa sebelum pandemi jumlah pendonor lebih dari 50 pendonor, namun pada hari ini hanya mencapai 30 pendonor”. Ucap Iin

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak