Pemerintah Berikan Subsidi Tiket Pesawat di 13 Bandara

Tri Apriyani | himmatus saidah
Pemerintah Berikan Subsidi Tiket Pesawat di 13 Bandara
Ilustrasi pesawat Air Asia.[Unsplash/Macau Photo Agency]

Pemerintah bersama Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau biasa dikernal dengan Passenger Service Charge (PSC) artinya masyarakat tidak akan dikenakan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara  karena sudah ditanggung oleh pemerintah untuk penerbangan dari 13 bandara dari tanggal 23 Oktober-31 Desember 2020.

Melalui kebijakan ini pemerintah berharap akan meningkatkan jumlah penumpang pesawat pada saat Covid-19 ini. Adapun 13 bandara yang mendapatkan tarif subsidi yaitu  Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP).

Kemudian, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG), Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ),  Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG). Tidak hanya memberikan keringanan kepada penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada para operator yang ada di 13 bandara tersebut

Kebijakan yang diberikan pemerintah bertujuan untuk memperbaiki sektor pariwisata dengan memberikan subsidi tarif tiket pesawat. Para penumpang pesawat merespon dengan baik kebijakan  yang telah diberikan oleh pemerintah karena harga tiket pesawat akan lebih murah daripada biasanya terutama menjelang libur panjang.

Libur panjang yang dimulai pada tanggal 28 Oktober-1 November 2020 diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 20 persen penumpang. Dimana puncak penumpang akan mengalami kenaikan pada hari rabu, 28 Oktober 2020 dan puncak arus balik pada minggu, 1 November 2020. Peningkatan jumlah penumpang pada saat Covid-19 ini pasti mendapat respon pro dan kontrak. Masyarakat merasa khawatir akan semakin meningkatnya penularan Covid-19

"Ini perlu kita bicarakan, agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama jangan sampai berdampak kenaikan kasus Covid," kata Presiden RI Joko Widodo.

Kekhawatiran pemerintah agar tidak terulang lagi  risiko peningkatan jumlah positif Covid-19 pada beberapa bulan yang lalu. Sehingga pemerintah melalui Menhub Budi Karya Sumadi menjawab kekhawatiran tersebut dengan memberikan solusi untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yaitu koordinasi dengan operator transportasi agar mereka konsisten menerapkan protokol kesehatan mulai dari awal keberangkatan, saat perjalanan, hingga sampai di tujuan.

"Diharapkan, dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada konferensi pers secara daring.

Sama halnya yang telah disampaikan dengan memberikan subsidi tarif PJP2U secara langsung membuat harga tiket penerbangan lebih murah dan juga masyarakat sudah mulai percaya diri untuk melakukan berpergian menggunakan pesawat udara pada saat Covid-19 ini. Dengan adanya peningkatan penumpang penerbangan sehingga sektor pariwisata akan mengalami peningkatan yang tentunya akan mendukung pemulihan ekonomi di sektor pariwisata pada saat pandemi Covid-19.

Novie Riyanto menjelaskan pada periode 23 Oktober-31 Desember 2020 total anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp216,55 miliar. Untuk tarif PJP2U di 13 bandara mencapai Rp175,74 miliar, sisaya Rp40,81 miliar digunakan untuk stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat. Pada periode Januari hingga Juni 2021 untuk subsidi tiket pesawat diperkirakan sebesar Rp1,02 triliun.

"Mudah-mudahan juga kalau program (subsidi) ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuasi untuk tahun 2021. Kami programkan dari Januari sampai dengan Juni 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam Press Background "Upaya Kemenhub Mengantisipasi Libur Panjang Akhir Oktober 2020", Jumat (23/10).

Kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dapat berjalan dengan baik apabila pihak penerbangan mau memenuhi syarat yaitu tidak menaikan tarif penerbangan meski terjadi peak season. Selama ini, pihak penerbangan akan menaikan harga tiket apabila mengalami lonjakan jumlah penumpang jika hal ini tidak terjadi maka harga tiket pesawat tidak mengalami perubahan.

Apabila pihak penerbangan dapat menjalankan syarat tersebut dengan baik maka keberhasilan kebijakan pemerintah dapat terwujud dengan meningkatkan jumlah penumpang pesawat terbang dapat menggerakan sektor perekonomian seperti sektor pariwisata dan UMKM pada saat Covid-19.

"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," tutup Novie.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak