Penanganan Pasien Gawat Darurat Pada Masa Pandemi Belum Maksimal

Tri Apriyani | Risma Nabilah
Penanganan Pasien Gawat Darurat Pada Masa Pandemi Belum Maksimal
emergency (istockphoto)

Pasien gawat darurat adalah pasien yang mendapatkan prioritas pelayanan rumah sakit dan tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit agar nyawa pasien dapat tertolong. Dalam UU Kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 menjelaskan bahwa “Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan emergency atau darurat serta mewajibkan untuk memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien”

Namun disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes harus mematuhi protokol kesehatan atau APD. Rumah sakit akan meminta pasien untuk melakukan rapid-swabtest terlebih dahulu dan menunggu hasilnya apakah pasien tersebut memiliki gejala covid-19 atau tidak, kemudian baru bisa diberikan pelayanan yang maksimal. Lalu bagaimana jika pasien dalam keadaan yang sangat darurat dan pasien tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid/swabtest? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan memberikan tindakan pada pasien tersebut?

Kasus terlambatnya penanganan pasien gawat darurat pernah terjadi di Makassar,Sulawesi Selatan. Seorang ibu hamil kehilangan bayi didalam kandungannya karna ditolak 3 rumah sakit untuk menjalankan operasi caesar perihal tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid-swabtest.

Dalam perppu no.1 tahun 2020 membahas tentang biaya penanganan pandemi covid-19 bahwa “Daerah yang mengalami, terdampak wabah atau belum dapat menggunakan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini”.

Maka dari itu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit jika ada pasien gawat darurat segera memberikan pelayanan pada pasien tanpa harus membebani pasien tidak mampu untuk melakukan rapid/swabtest karna hal tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah. Dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dalam undang-undang kesehatan menjelaskan sebagaimana rumah sakit tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sampai dengan 200 juta. Dan jika pasien mengalami kematian karna tidak adanya penanganan dari rumah sakit maka dikenakan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar rupiah.

Dengan adanya pembenahan dalam kebijakan rumah sakit, diharapkan penanganan pada pasien gawat darurat dapat dilayani dengan baik dan kasus kematian pada pasien akan menurun.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak