Sertifikat vaksin Covid-19 telah menjadi syarat untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi. Contohnya untuk mengunjungi sejumlah mal yang telah dibuka maupun untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Adanya peraturan tersebut menimbulkan tren baru di masyarakat yaitu maraknya pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Alasannya, agar menjadi lebih praktis dan tidak perlu menunjukkan sertifikat yang ada di ponsel karena bisa disimpan di mana saja.
Meski terdengar lebih memudahkan, hal ini justru dapat menimbulkan bahaya. Pasalnya, di dalam sertifikat vaksin tersebut, terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat diambil dari QR code sebagaimana tertera.
Adanya risiko kebocoran data hingga potensi disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, juga menjadi alasan lain mengapa hal tersebut dinilai beresiko.
Duplikasi data juga mungkin saja dapat terjadi dalam tren pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 ini. Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin, bisa saja data yang dikirimkan dalam percetakan diduplikasi untuk dijual kembali kepada warga yang tidak mempunyai.
Mengatasi hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga telah menghimbau masyarakat untuk tidak perlu mencetak kartu vaksin.
Pasalnya, sertifikat vaksin bisa dikses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud, serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Disadur dari Kompas, guna menanggulangi kemungkinan-kemungkinan buruk lain yang mungkin saja bisa terjadi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), telah menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar) sejumlah 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin, guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangannya pada Minggu (15/8/2021).
Melihat maraknya fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 ini, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi, demi mencegah terjadinya kemungkinan buruk yang mungkin saja bisa terjadi.
Sumber:
Yohana Artha Uly. Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace. Kompas. Diakses pada 16 Agustus 2021 melalui https://www.kompas.com/money/read/2021/08/15/081500226/cegah-kebocoran-data-kemendag-blokir-2-453-jasa-cetak-kartu-vaksin-di