Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Dengan Syarat Berikut, Apa Saja?

Tri Apriyani | Funcrev Id
Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Dengan Syarat Berikut, Apa Saja?
Ketua KPI. [YouTube: Deddy Corbuzier]

Belakangan ini penyanyi dangdut Saipul Jamil mendapatkan banyak tuduhan dari masyarakat atas kehadirannya kembali di dunia pertelevisian usai bebas dari penjara dengan kasus pelecehan seksual.

Masyarakat sangat menyayangkan, kehadirannya di pertelevisian usai bebas dari penjara dinilai sangat tidak pantas. Masyarakat juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera bertindak cepat terhadap kasus tersebut.

Disadur dari Tempo, dalam menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa lembaganya mengaku tidak melarang Saipul Jamil untuk tampil di publik, namun KPI akan terus membatasi mantan napi pencabulan tersebut.

KPI menyebutkan telah memberikan pernyataan terkait glorifikasi (pemuliaan) terhadap Saipul Jamil yang telah dilakukan salah satu stasiun televisi, dan pihaknya menegaskan hal tersebut tidak diperbolehkan. Pihaknya mengatakan bahwa Saipul Jamil boleh tampil di publik dalam konteks edukasi atau wawancara tentang kejahatan yang telah dia lakukan.

“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” ujar Agung saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Kamis, (9/8/2021).

Menurut Agung Suprio, Saipul Jamil untuk saat ini belum diizinkan tampil dalam acara yang bertujuan untuk hiburan. Keputusan tersebut dibuat setelah dilakukan rapat internal KPI dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM), etika, dan hukum.

Agung Suprio menegaskan bahwa Ia paham betul akan berbagai tuduhan tersebut. Dalam mengambil keputusan, menurut Agung, KPI telah mengambil referensi dari kasus yang pernah terjadi di luar negeri untuk kasus kejahatan seksual. 

"Kami juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri, memang dibatasi. Bahkan, di suatu negara ada yang dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu lagi," jelas Agung.

Pernyataan Ketua KPI Pusat Agung Suprio terkait diperbolehkannya mantan napi pencabulan untuk memberikan edukasi tersebut kini masih menjadi perbincangan karena menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Kompas, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya bersikap tegas mengenai boleh tidaknya artis sekaligus mantan terpidana kasus pelecehan seksual Saipul Jamil untuk kembali tampil di televisi.

Bobby menilai, secara norma, stasiun televisi semestinya tidak menampilkan Saipul dalam program apa pun mengingat tingginya penolakan publik terhadap pedangdut tersebut. 

Politikus Partai Golkar itu berpandangan, secara norma hukum memang belum ada aturan yang bisa dijadikan rujukan apakah seorang terpidana boleh atau tidak tampil di televisi setelah menjalani hukuman. Namun, menurut Bobby, KPI semestinya mendengar aspirasi publik yang menolak kemunculan Saipul di televisi.

Ia meyakini, saat ini, sulit bagi stasiun televisi untuk berani menampilkan Saipul karena banyak ditolak oleh masyarakat. Terlebih kasus yang dibawanya menyangkut dengan pencabulan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak