Mahasiswa Kesehatan Majene Minta Tertibkan Perbub Usaha Sarang Walet

Hernawan | Budi Prathama
Mahasiswa Kesehatan Majene Minta Tertibkan Perbub Usaha Sarang Walet
Foto aksi mahasiswa Stikes Bina Bangsa Majene di depan kantor DPRD Majene, tuntut tertibkan Perbub usaha burung walet di Majene. (Dok.pribadi/@budiprathama)

Tepat pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan  Kesatuan Aksi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bina Bangsa Majene (BBM), menduduki kantor DPRD Majene meminta untuk menertibkan Perbub No.42 Tahun 2022 tentang usaha burung walet yang tidak boleh berdekatan dengan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, pemukiman warga, dan lainnya. 

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor DPRD Majene dengan estimasi massa kurang lebih 200 orang, serta pergelarannya pun dilakukan secara aksi solo yang hanya berasal dari mahasiswa Stikes Bina Bangsa Majene. 

Sebelumnya, mahasiswa merasa kecewa karena banyak di daerah kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) bertebaran usaha burung walet yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah setempat. Sehingga hal mendasari untuk melakukan aksi demonstrasi. 

Sekitar pukul 09.00 Wita, massa aksi mulai berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka melalui pengeras suara, mereka meminta kepada anggota DPRD Majene untuk menemui massa aksi. 

Muh. Algifari selaku presiden mahasiswa Stikes Bina Bangsa Majene, sekaligus Jenlap pada aksi tersebut, meminta kepada DPRD Majene selaku pengawas kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Majene, untuk bertindak tegas menegakkan Perbub No. 42 Tahun 2022. 

"Kami menuntut realisasi kabupaten Majene sebagai ibu kota pendidikan. DPRD dalam tanggungjawab kinerjanya sebagai pengawas kebijakan pemerintah kabupaten Majene, terkait Perbup No. 42 Tahun 2022 tentang usaha sarang burung walet yang telah menjamur di kabupaten Majene. Fatalnya yang berdiri tanpa IMB, terkhusus di Banggae Timur yang tampak berdiri berada dalam pemukiman warga, dekat fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, dan rumah ibadah," pungkas Algifari. 

Lebih lanjut Algifari, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Perbup No.42 Tahun 2022, bahwa sarang burung walet tidak boleh berdiri berdekatan dengan pemukiman warga, sarana dan prasarana pendidikan, rumah ibadah, dan lainnya jelas telah diatur. Maka dari itu, massa aksi menuntut agar aturan tersebut direalisasikan sebagaimana mestinya. 

"Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk mendirikan sarang burung walet, yang kami harapkan adalah usaha tersebut tak lepas dari aturan yang telah dibuat pemerintah setempat, dan kepada pemerintah daerah kiranya tidak berdiam diri untuk menertibkan sarang burung walet yang telah menjamur itu," tegasnya. 

Setelah lama berorasi, akhirnya Wakil Ketua II DPRD Majene Adi Ahsan, menemui massa aksi dan melakukan audensi. 

"Selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, saya akan menyampaikan kepada Ibu Ketua untuk komunikasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini bapak bupati agar segera menindaklanjuti hal tersebut," ucap Adi Ahsan, Wakil Ketua II DPRD Majene. 

Lanjutnya, "beberapa sebelum massa aksi turun menyampaikan aspirasinya, kami telah koordinasi kepada bapak bupati. Namun mandek akibat terkendala bapak bupati keluar daerah, sehingga komunikasi terputus waktu itu, namun kami akan koordinasikan kembali sesuai dengan tuntutan massa aksi," tambahnya. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak