Ditanya Soal Hukuman, Hard Gumay Ternyata Ogah Ramal Nasib Ferdy Sambo: Jangan

Hernawan | awan samudra
Ditanya Soal Hukuman, Hard Gumay Ternyata Ogah Ramal Nasib Ferdy Sambo: Jangan
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Peramal Hard Gumay kerap mengungkap penerawangannya, baik soal kejadian yang akan terjadi, hingga kehidupan selebriti maupun public figur. Namun, Hard Gumay ternyata ogah meramal Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya, terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Sampai saat ini, sidang masih bergulir.

Panjangnya sidang kasus pembunuhan Brigadir J membuat publik bertanya-tanya soal hukuman bagi terpidana. Termasuk Denny Sumargo yang meneruskan pertanyaan soal apa kira-kira hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E.

BACA JUGA: 'Gak Ada Malunya', Rozy Ternyata Lebih Nyaman dengan Ibu Mertua dibandingkan Istri Sendiri

"Serem nih, tolong tanyain bang, FS PC dan Bharada E dapat hukuman berapa tahun?" tanya netizen yang dibacakan ulang oleh Denny Sumargo.

Meski netizen diselimuti penasaran, tapi Denny Sumargo pun mengingatkan Hard Gumay untuk tidak memaksakan jawabannya. Sebab, Densu khawatir akan ada blunder.

"Lu jangan maksa diri jawab ya, nanti blunder lu," tegas Denny Sumargo dikutip dari kanal YouTube-nya pada Kamis (5/1/2022).

Hard Gumay menambahkan, dirinya sudah dilarang untuk membahas soal Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.

"Kalau dari kesatuan kops gue sih melarang untuk membahas sehubungan dengan FS dan kawan-kawan," terangnya.

"Kalau bisa kan hindari gak usah bahas yang sehubungan dengan sekarang ini, dan gue sendiri punya profesi itu, dan sudah diintruksi sehubungan dengan FS jangan," kata Hard Gumay.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Anies Baswedan Nikah Siri dengan Dhena Devanka di Singapura, Benarkah?

Bharada E Menyesal Tembak Brigadir Yosua

Sementara itu, Bharada E mengaku menyesal sudah menuruti perintah mantan atasannya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan itu disampaikan Bharada E saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Richard mengatakan bahwa andai waktu bisa diulang, dia tak mau menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Saya juga sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Richard.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak