Muhammad Said Didu menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk merekayasa hasil Pemilu 2024. Tanggapan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) ini setelah mengetahui surat KPU berisi penghentian rekapitulasi suara.
Surat yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang itu dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2024. Suratnya ditujukan kepada Ketua PPK se-Kota Tangerang yang berisi sebagai berikut:
BACA JUGA: Komeng Mampu Buktikan Jika Tak Selamanya Politik Itu Mahal
"Disampaikan dengan hormat, bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat tersebutt tertandang tangan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Menurut Said Didu, surat yang dikeluarkan KPU ini memnjadi bukti bahwa KPU menggunakan sistem Sirekap untuk patokan pehitungan suara manual.
"Dengan bukti surat ini, maka sulit dibantah bahwa @KPU_ID memang menggunakan sistem Sirekap untuk dijadikan patokan/arahan perhitungan suara manual." cuit Said Didu di akun X (Twitter) pada Senin (19/2/2024).
Mantan Sekretaris BUMN ini menyebut kebobrokan sistem Sirekap justru menunjukkan upaya KPU merekayasa hasil Pemilu.
"Dengan terbukanya borok sistem Sirekap, Ini makin membuka bahwa ada upaya @KPU_ID merekayasa hasil Pemilu." pungkasnya.
BACA JUGA: Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Desak Jokowi Mundur Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS