Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2024 ini wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Namun saat ini, sudah ada beberapa karyawan yang sudah mendapatkan THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, THR yang diterima tahun 2024 justru banyak mendapat sorotan dari warganet di media sosial X atau Twitter. Sejumlah netizen menyorot soal potongan pajak yang membuat uang THR yang diterima lebih sedikit dari ekspektasi awal. Kata kunci ‘PPh 21’ pun masuk dalam deretan trending topic di media sosial X.
“Work! cw gaji. Guys perhitungan PPh 21 untuk THR itu berapa persen sih? Gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini,” tulis akun X @worksfess dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Dalam unggahan itu, telah diperlihatkan foto total pengurangan dari penghasilan yang didapatkan hasil dari gaji pokok UMR Jakarta. Di dalam foto itu, tertulis total pajak senilai Rp346.961.
“Cuma mikir, kerja gini amat. Semua-semua kepotong pajak. Terus ditilep ono ono tuh, liatnya makmur bet eh kitanya gini get. Negative mulu saben hari dah,” balas akun @chn****.
“Pajak dari kita untuk kita (tanda silang), pajak untuk orang-orang yang berlindung di balik nama ‘Negara’ guna memuaskan ego dan hasrat pribadi, keluarga dan golongan (tanda benar),” timpal yang lainnya.
“Baru tau PPh 21 dibebankan karyawan. Bisanya dealnya dapat bersih tanpa potongan PPh 21, sedangkan kita cuma dapat bukti potong pajak aja di awal tahun,” tambah yang lain.
“PPh 21 THR besar banget ya Allah,” tulis akun @ifa**.
Sebagai informasi, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang kenan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan kalau Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam sebulan.
Mengenai PPh 21 ini, Ditjen Pajak memberikan contoh penghitungan pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri. Berikut contohnya:
Seorang pegawai tetap, ia bekerja secara penuh selama setahun dan memiliki gaji Rp5 juta dan mendapatkan penghasilan lain, seperti THR, bonus, dan uang lembur.
Pegawai itu menerima THR pada bulan April senilai Rp5 juta, uang lembur Rp500 pada Februari, Mei, dan November. Premi JKK dan JKM setiap bulan sebesar Rp40 ribu, sehingga total penghasilan bruto yakni Rp71,98 juta.
Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.
Sehingga total penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rp71,98 dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp6 juta, iuran pensiun Rp100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperoleh penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp8,68 juta.
Setelah dikurangi PPh 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp434.050.
Sementara PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai November adalah 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp9.100.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS