Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan rasa penyesalannya terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik, hingga diprotes para pekerja lantaran iurannya dipotong dari gaji mereka.
Basuki yang juga menjabat Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan kalau aturan mengenai iuran Tapera sebetulnya sudah disiapkan sejak tahun 2016. Namun, kebijakan itu baru bisa ditetapkan pada tahun 2027. Itu pun dengan status diundur demi bisa membangun kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust, sehingga kita undur ini sudah sampai 2027,” ungkap Basuki dikutip dari kanal YouTube Metro TV pada Jumat (7/6/2024).
Bauski juga menyatakan sebaiknya program Tapera tidak perlu tergesa-gesa dijalankan kalau memang belum siap diterima oleh masyarakat.
“Menurut saya pribadi kalau emang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa,” ujar Basuki.
Basuki pun mengungkapkan soal dana dari APBN yang telah dikucurkan sebesar Rp105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, menurut hitung-hitungan Basuki, dana Tapera bisa terkumpul mencapai Rp50 triliun dalam 10 tahun ke depan.
“Harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah Rp105 triliun dikucurkan untuk FLPP untuk subsidi bunga. Sedangkan kalau untuk Tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul. Saya enggak ngelegewo lah (enggak menyangka),” sambung Basuki.
Dengan perasaan menyesalnya itu, Basuki pun menambahkan kalau pemerintah siap menerima masukan, misalnya dari DPR RI, jika memang diminta agar program iuran Tapera ini diundur.
“Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai Tapera ini menuai kritik dari publik lantaran bakalan memotong penghasilan para pekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang menyebutkan, bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi pekerja.
Alhasil, kebijakan ini pun menuai respons negatif dari masyarakat, sampai-sampai kelompok buruh melakukan demonstrasi untuk menolak kebijakan program Tapera.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS