Mikrofon Presiden Prabowo Subianto sempat terputus saat menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB pada Senin (22/9/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidato dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) terkait Solusi Dua Negara di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat.
Dalam daftar pembicara, Prabowo berada di urutan kelima setelah Raja Jordania Abdullah II, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, dan Presiden Portugal Marcelo Nuno Duarte Rebelo de Sousa.
Prabowo berpidato dengan total durasi enam menit sepuluh detik. Namun, mikrofon yang digunakannya sempat mati selama lebih dari satu menit.
Meski begitu, Prabowo tetap melanjutkan penyampaiannya dengan suara yang lantang hingga tuntas.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyinggung isu Palestina dan menegaskan posisi Indonesia dalam mendesak penghentian bencana kemanusiaan di Gaza.
Ia menekankan pentingnya segera mengakhiri perang serta membangun kepercayaan antara pihak yang bertikai.
“Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza, dan mengakhiri perang harus menjadi prioritas utama kita. Kita harus mengatasi kebencian, ketakutan. Kita harus mengatasi kecurigaan,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo menambahkan, perdamaian adalah kebutuhan seluruh umat manusia. Ia juga menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengambil peran aktif, termasuk dengan mengirimkan pasukan penjaga perdamaian bila diperlukan.
Namun, pada menit-menit terakhir, mikrofon yang digunakan Presiden Prabowo tiba-tiba mati.
Ia tetap melanjutkan penyampaiannya meski suara tak terdengar jelas di ruang sidang. Petugas protokol tampak mendekati mimbar untuk mengantisipasi situasi tersebut.
Tak lama kemudian, suara Prabowo kembali terdengar di ujung pidatonya. Ia menutup pernyataan dengan penekanan kuat mengenai pentingnya perdamaian.
“Terima kasih banyak. Damai, damai sekarang, damai segera. Kita butuh perdamaian,” tutupnya.
Hartyo Harkomoyo, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri turut buka suara terkait insiden ini pada Selasa (22/9/2025).
Kementerian Luar Negeri menegaskan insiden itu bukan gangguan teknis, melainkan aturan resmi forum internasional yang membatasi durasi berbicara.
“Terdapat rule of procedure bahwa setiap negara mendapat kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih dari 5 menit maka mic akan dimatikan," ujar Hartyo.