Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 untuk produsen rokok ilegal di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan agar produsen rokok ilegal yang selama ini beroperasi dapat masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan menyesuaikan produksinya secara legal.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri ke Indonesia.
Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal selama ini terbukti merugikan industri rokok legal yang telah membayar tarif cukai tinggi.
Dampaknya, selain berpengaruh pada pendapatan negara, aspek kesehatan masyarakat pun tidak sepenuhnya terjaga karena rokok ilegal tetap beredar luas.
Kebijakan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal. Berikut penjelasannya:
1. Rokok Legal
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rokok legal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan dengan izin resmi dari pemerintah. Ciri-cirinya meliputi:
- Pita cukai resmi: Rokok legal dilekati pita cukai yang sah sesuai standar pemerintah.
- Hologram dan cetakan jelas: Pita cukai memiliki hologram dan cetakan yang tajam, dibuat sesuai ‘Desain Pita Cukai 2020’ dengan ciri-ciri khusus.
- Kondisi rapi: Pita cukai menempel dengan rapi, tidak rusak, sobek, atau berkerut.
- Sesuai jenis produk dan jumlah batang: Pita cukai menyesuaikan jenis rokok, jumlah batang, dan nama perusahaan yang memproduksi.
- Pengawasan kualitas: Proses produksi rokok legal diawasi untuk memastikan standar kualitas dan keamanan bahan baku.
- Harga dan distribusi stabil: Karena sudah membayar cukai dan pajak, harga rokok legal lebih stabil dan distribusinya dapat dipantau pemerintah.
Dengan standar ini, rokok legal dapat dipastikan aman secara produksi, meski tetap mengandung zat berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin dan tar.
2. Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi atau diedarkan tanpa izin resmi, sehingga tidak mengikuti ketentuan cukai pemerintah. Ciri-cirinya antara lain:
- Pita cukai tidak resmi: Rokok ilegal bisa tidak memiliki pita cukai sama sekali, atau menggunakan pita cukai bekas, sobek, berkerut, atau salah peruntukan.
- Desain pita tidak jelas: Pita cukai yang digunakan kadang warnanya memudar atau terlihat seperti kertas print biasa, hologramnya palsu atau tidak ada sama sekali.
- Tidak sesuai jumlah batang atau perusahaan: Pita cukai bisa salah jenis produk, jumlah batang, atau nama perusahaan.
- Harga lebih murah: Karena tidak dikenai cukai dan pajak, rokok ilegal dijual lebih murah dibanding rokok legal, sehingga mudah diakses masyarakat.
- Kualitas dan keamanan tidak terjamin: Proses produksi tidak diawasi, sehingga bahan baku dan standar kebersihan bisa tidak sesuai, meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.
- Kerugian negara: Tidak membayar cukai dan pajak, rokok ilegal menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
- Distribusi sulit dikontrol: Peredaran rokok ilegal sulit dipantau, sehingga konsumen tidak dapat memastikan keaslian produk dan risiko kesehatan meningkat.
- Rokok ilegal cenderung lebih berisiko dibanding rokok legal karena tidak ada jaminan standar produksi maupun keamanan bahan baku.
Selain merugikan negara secara finansial, konsumen juga menghadapi potensi bahaya kesehatan yang lebih tinggi.