Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia

Hayuning Ratri Hapsari | Ancilla Vinta Nugraha
Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia
Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia (YouTube/Kementerian Keuangan RI)

Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan bahwa praktik thrifting tetap berstatus ilegal di Indonesia. Ia menyebut barang bekas impor sudah jelas dilarang sehingga tidak ada ruang untuk legalisasi melalui pajak.

Melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI yang disiarkan secara langsung pada Kamis (21/11/2025), Purbaya merespons permintaan sejumlah pedagang yang berharap thrifting dilegalkan. 

Ia menuturkan bahwa dirinya tidak memperdulikan bisnis thrifting dan menegaskan fokus utamanya adalah mengendalikan masuknya barang-barang ilegal. “Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tuturnya. 

Purbaya menegaskan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuk secara ilegal atau tak memenuhi ketentuan hukum. “Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” tegasnya. 

Ia juga menyoroti bahwa thrifting berbasis barang bekas impor memang sudah jelas dilarang sehingga tidak bisa dinegosiasikan. “Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal,” bebernya. 

Ia juga menuturkan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan membayar pajak ataupun tidak. Menurutnya, aturan tersebut tidak akan berubah hanya karena adanya tawaran pembayaran pajak dari pedagang. 

Purbaya kemudian memberikan analogi untuk menegaskan sikapnya terkait legalisasi melalui jalur pajak. “Menurut Anda apa, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah jadi barang yang legal? Kan nggak,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah adalah menjaga regulasi tetap berjalan sesuai ketentuan utamanya. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengubah status barang terlarang. 

Lebih jauh, Purbaya juga menanggapi pertanyaan mengenai maraknya impor tekstil ilegal dari Cina yang jumlahnya disebut lebih besar dibandingkan thrifting. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di pintu masuk barang, termasuk di pelabuhan.

“Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan ketangkap ketahuan nanti siapa yang pengimpornya,” tegas Purbaya. 

Menurut Purbaya, investigasi lanjutan juga akan dilakukan untuk mengungkap para pengimpor yang terlibat dalam praktik penyelundupan. Ia menyebut bahwa kasus-kasus yang selama ini lolos tidak akan dibiarkan terjadi lagi dan menegaskan, “Kalau dulu bisa lepas, ke depan-depannya nggak bisa lagi. Jadi memang kalau ilegal ya kita beresin,” pungkasnya. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak