Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) di Brasil kembali menjadi panggung penting bagi dunia untuk menegaskan arah penanganan krisis iklim. Forum ini tidak hanya memuat janji politik, tetapi juga menuntut kejelasan langkah konkret negara-negara peserta dalam menghentikan laju kerusakan lingkungan.
Bagi Indonesia, COP30 seharusnya menjadi momentum strategis untuk menunjukkan kepemimpinan iklim, mengingat posisi geografis dan ekologisnya yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Namun, sikap dan kebijakan yang ditampilkan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi antara komitmen global dan kebijakan nasional.
Di tengah dorongan puluhan negara agar penghentian bahan bakar fosil menjadi agenda utama, Indonesia memilih jalan yang lebih berhati-hati. Delegasi Indonesia tidak menempatkan transisi energi sebagai fokus utama, melainkan aktif mempromosikan mekanisme pasar karbon.
Pilihan ini mengirimkan sinyal bahwa krisis iklim masih dipandang terutama sebagai peluang ekonomi, bukan sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan kehidupan.
Pendekatan semacam ini mengandung implikasi yang tidak sederhana. Ketika lingkungan diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dimensi etis dan konstitusional dari perlindungan lingkungan cenderung terpinggirkan.
Padahal, konstitusi Indonesia secara eksplisit mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk bagi generasi mendatang. Dalam konteks ini, COP30 bukan sekadar forum diplomasi, melainkan cermin untuk menilai kejujuran politik negara dalam merespons krisis iklim.
Kebijakan Pembangunan yang Menyisakan Jejak Ekologis
Ketidakharmonisan antara komitmen internasional dan kebijakan domestik terlihat jelas dalam arah pembangunan nasional. Regulasi mengenai Ibu Kota Nusantara menjadi contoh bagaimana pembangunan dikejar dengan logika percepatan, sementara prinsip kehati-hatian ekologis ditempatkan di posisi sekunder.
Proses legislasi yang cepat dan minim partisipasi publik menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya mekanisme pengawasan, terutama terhadap dampak lingkungan dan sosial.
Pembangunan berskala besar di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting membuka risiko deforestasi dan konflik agraria. Masyarakat lokal dan adat menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup, sementara kerusakan lingkungan berpotensi bersifat permanen.
Koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap pengaturan hak atas tanah yang terlalu panjang menunjukkan adanya persoalan serius dalam desain kebijakan tersebut. Dalam semangat COP30 yang menekankan pemulihan hutan dan perlindungan komunitas terdampak, arah kebijakan pembangunan semacam ini justru menimbulkan paradoks.
Situasi serupa juga terlihat dalam tata kelola sektor pertambangan dan energi. Regulasi yang masih berorientasi ekstraktif memperlihatkan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon belum menjadi prioritas utama.
Sentralisasi kewenangan perizinan menciptakan jarak antara pengambil keputusan dan masyarakat yang merasakan dampak langsung aktivitas pertambangan. Sementara itu, berbagai proyek energi yang diklaim sebagai bagian dari transisi sering kali mengabaikan persoalan sosial dan ekologis di tingkat lokal.
Regulasi Lingkungan di Persimpangan Jalan
Puncak dari persoalan kebijakan iklim nasional tercermin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Produk hukum ini dirancang untuk mempercepat investasi, tetapi dalam praktiknya justru melemahkan perlindungan lingkungan dan partisipasi publik.
Penyederhanaan perizinan dan pengurangan instrumen pengawasan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta kesulitan menekan laju emisi gas rumah kaca.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Namun, langkah korektif yang diambil tidak menyentuh persoalan substansial. Akibatnya, berbagai target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang disampaikan dalam forum internasional semakin sulit diwujudkan di tingkat nasional.
Kontradiksi ini semakin nyata ketika Indonesia kembali menerima sorotan negatif dalam forum internasional terkait ketergantungan pada energi fosil.
Kritik tersebut bukan sekadar simbol, melainkan refleksi dari pilihan kebijakan yang dinilai belum sejalan dengan urgensi krisis iklim. Di dalam negeri, dampak dari pilihan tersebut terwujud dalam meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir besar hingga longsor yang merenggut banyak korban jiwa.
Menempatkan Keadilan Ekologis sebagai Agenda Utama
Bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Ia merupakan hasil akumulasi dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali, tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum.
Dalam kerangka COP30, penguatan mitigasi dan adaptasi, perlindungan hutan, serta keterlibatan masyarakat adat seharusnya menjadi prioritas. Namun, tantangan struktural dalam kebijakan nasional membuat komitmen tersebut sulit diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana komitmen COP30 Brasil kompatibel dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini.
Selama paradigma pembangunan masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan hukum lebih berfungsi sebagai fasilitator investasi daripada pelindung lingkungan, komitmen global akan tetap berjarak dari implementasi.
COP30 seharusnya dimaknai sebagai momentum koreksi arah. Bukan hanya untuk memperbaiki citra internasional, tetapi untuk menata ulang fondasi kebijakan hukum nasional agar selaras dengan prinsip keadilan ekologis.
Tanpa reformasi yang serius, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan, janji-janji iklim akan berhenti sebagai pernyataan politik. Sementara itu, masyarakat dan lingkungan di dalam negeri terus menanggung konsekuensi dari krisis iklim yang kian nyata dan tak lagi bisa diabaikan.
