Mengupas Hukum Islam di Era Digital, Ulasan 'Fikih Muamalah Kontemporer'

Candra Kartiko | Untung Wahyudi
Mengupas Hukum Islam di Era Digital, Ulasan 'Fikih Muamalah Kontemporer'
Buku Fikih Muamalah Kontemporer #5 (Dok. Pribadi/wahyudiuntung)

Selama masa pandemi Covid-19, proses belajar-mengajar di sekolah dan kampus perguruan tinggi harus dilakukan secara daring. Untuk menekan penyebaran virus yang menyebar dengan begitu masif, pembelajaran tatap muka harus ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran secara online. Selama pandemi, siswa harus belajar dari rumah.

Selama proses pembelajaran online, biasanya siswa harus hadir dalam beberapa pertemuan yang dilakukan lewat aplikasi Zoom dan aplikasi lainnya yang mendukung pembelajaran jarak jauh. Tetapi, pada praktiknya, siswa yang mengikuti pelajaran sering kali mematikan fitur video dan melakukan aktivitas lain selama pembelajaran berlangsung. Bahkan, saat mengikuti pembelajaran, mereka cukup dengan leyeh-leyeh di depan komputer atau hand phone.

Oni Sahroni (2021) dalam Fikih Mualamah Kontemporer Jilid 5 membahas banyak hal yang berhubungan dengan pandemi, termasuk adab belajar online. Bagaimana seharusnya adab siswa selama mengikuti pembelajaran daring? 

Penulis menjelaskan, jika para ulama menjelaskan adab belajar di majelis ilmu, maka pembelajaran yang menggunakan sarana online (seperti yang dilakukan saat pandemi Covid-19) itu juga majelis ilmu seperti pertemuan tatap muka. Walaupun model dan style pembelajaran online itu berbeda, tetapi adab-adabnya harus tertunaikan.

Di antaranya adalah: Pertama, motivasi belajar karena Allah, seperti belajar untuk membekali diri agar melakukan aktivitas sesuai tuntunan, atau bekerja dan menghidupi keluarga, atau menunaikan pengetahuan yang diterimanya.

Kedua, memilih pengetahuan yang bermanfaat. Ketiga, menunaikan adab-adab terhadap guru dan civitas akademika termasuk yang ikut terlibat dalam pembelajaran. Seperti santun dalam berpakaian, santun dalam bertutur kata dan perilaku, serius dan bersungguh-sungguh seperti fokus menyimak, mencatat hal-hal penting yang disampaikan, dan sebagainya (hlm. 26).

Secara keseluruhan, buku ini sangat menarik dan informatif karena membahas permasalahan yang berkaitan dengan pandemi. Seperti bagaimana bekerja dari rumah (WFH), hukum nabung dan gadai emas, arisan kurban, hingga tentang bagaimana orang-orang bingung memilih bank konvensional atau bank syariah.

Kehadiran buku ini sangat bermanfaat bagi pembaca karena membahas begitu detail permasahalan fikih mualamah kontemporer yang sangat relevan dengan kehidupan saat ini. Pembahasan yang aktual dan up todate membuat buku ini akan banyak diminati dan dibaca oleh generasi milenial. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak