Ferdy Sambo baru saja menerima vonis pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman mati sebenarnya telah menjadi topik perdebatan selama berabad-abad. Di Indonesia, hukuman mati memiliki sejarah yang panjang dan rumit sejak masa kolonial.
Selama bertahun-tahun, Indonesia telah melihat perubahan dalam penerapan dan penggunaan hukuman mati, dengan berbagai undang-undang dan kebijakan yang diterapkan.
Artikel ini akan memberikan gambaran singkat tentang sejarah hukuman mati di Indonesia, dari zaman kolonial hingga saat ini.
Zaman penjajahan
Disadur dari amnesty.org, hukuman mati pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, yang berlangsung dari tahun 1800 hingga 1942.
BACA JUGA: Profil dan Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bacakan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Pemerintah Belanda menerapkan hukuman mati kepada penduduk asli Indonesia dan penjajah Belanda untuk berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, pengkhianatan, dan pemberontakan. Namun, penggunaan hukuman mati jauh lebih umum bagi orang Indonesia asli daripada orang Belanda.
Selama masa kolonial, hukuman mati sering dilakukan di depan umum sebagai sarana untuk menakut-nakuti calon pelaku lainnya.
Eksekusi biasanya dilakukan dengan cara digantung, meskipun cara lain seperti pos dan regu tembak juga digunakan. Hukuman mati ditangguhkan selama Perang Dunia II ketika Jepang menduduki Indonesia.
Pasca kemerdekaan
Disadur dari icjr.or.id, setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1949, hukuman mati tetap berlaku. Di bawah pemerintahan baru, hukuman mati terutama digunakan untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, perdagangan narkoba, dan terorisme.
Pada tahun 1964, pemerintah mengamandemen hukum pidana untuk memperluas cakupan hukuman mati untuk memasukkan kejahatan seperti korupsi, penggelapan, dan prostitusi.
Pada tahun 1975, hukuman mati dihapuskan untuk semua kejahatan kecuali yang berkaitan dengan keamanan nasional. Hal itu dilakukan antara lain untuk mengurangi jumlah eksekusi yang sempat menjadi isu kontroversial di Indonesia.
Namun, hukuman mati diberlakukan kembali pada tahun 1979 untuk perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya.
Era modern
Sejak tahun 1980-an, Indonesia terus menggunakan hukuman mati, terutama untuk pelanggaran terkait narkoba. Jumlah eksekusi meningkat secara dramatis pada awal tahun 2000-an, dengan ratusan orang dihukum mati setiap tahun.
Pada tahun 2013, pemerintah Indonesia mengumumkan akan menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba, dan pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo mendeklarasikan "perang melawan narkoba", bersumpah untuk mengambil sikap garis keras terhadap perdagangan narkoba.
Kebijakan ini menyebabkan lonjakan jumlah eksekusi di Indonesia, termasuk eksekusi kontroversial dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015.
Eksekusi dua warga Australia menuai kecaman internasional yang meluas dan menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung tentang penggunaan hukuman mati di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia dan negara lain atas penggunaan hukuman mati.
BACA JUGA: Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Fiat Justitia Ruat Caelum
Banyak yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, serta melanggar hak asasi manusia. Yang lain berpendapat bahwa hukuman mati diperlukan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.
Sejarah hukuman mati di Indonesia sangat kompleks dan mencerminkan lanskap hukum dan politik negara yang berkembang.
Sementara penggunaan hukuman mati telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, hal itu tetap menjadi isu kontroversial dan terus menimbulkan perdebatan dan diskusi.
Seiring dengan pertumbuhan dan perubahan Indonesia, kemungkinan besar penggunaan hukuman mati akan tetap menjadi topik perdebatan dan kontroversi yang terus berlanjut.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS