Pekik 'Belum' Merdeka Guru Honorer

Hernawan | Meliana Aryuni Aryuni
Pekik 'Belum' Merdeka Guru Honorer
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Masalah honorer selalu menjadi hal yang sangat pelik untuk diperbincangkan. Dari tahun ke tahun, persoalan guru honorer tidak akan habis dibahas. Namun, siapa sih yang dikategorikan sebagai guru honorer itu?

Sementara secara umum, honorer adalah pegawai yang tidak atau belum diangkat sebagai pegawai tetap, atau setiap bulannya menerima honorarium, bukan gaji.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Gaji honorer sama dengan pekerja swasta karena bukan termasuk ASN. Ketentuan tersebut tidak sembarang karena dasarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, yang saat ini sudah tercantum dalam  UU Cipta Kerja.

Dari penjabaran di atas, guru honorer adalah guru yang ditugaskan pada suatu sekolah. Dahulu, yang dikatakan guru honorer adalah seseorang guru yang mengajar di sekolah, tanpa atau diangkat oleh pemerintah. Bahkan dulu, beberapa guru honorer di sekolah tempat orang tua saya bertugas dimasukkan oleh koleganya tanpa pengangkatan dari pemerintah.

Dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, menjadi guru honorer di sekolah tidak lagi mudah seperti masuk dan keluar rumah. Di desa saya, yang letaknya di ujung Sumatra Selatan, Oku Selatan, para guru dikatakan honorer harus mendapatkan persetujuan dari bupati.

Syarat itu pula yang menjadi persyaratan bagi guru honorer untuk mengikuti tes PPPK. Para guru honorer berharap dengan menjadi bagian dari PPPK, kehidupan mereka akan sedikit melegakan.

Mengenai persoalan upah, gaji guru honorer memang tidak bisa ditentukan. Hal itu disebabkan pendanaan tidak berasal dari pemerintah. Saya jadi ingat kisah guru honorer di sekolah suami saya, mereka diberi upah Rp 300.000,00 per tiga bulanan. 

Untung saja mereka tidak terlalu mengharapkan upah itu. Para guru di sini memiliki kebun yang luas sehingga pemasukkan mereka dari kebun kopi saja sudah melebihi upah yang mereka terima sebagai guru honor. Banyak di antara mereka yang bekerja sebagai guru untuk menyalurkan ilmu yang ada.

Sebagian kecil guru honorer ada yang mengerti tugas pokoknya di sekolah akan bertanggung jawab penuh. Namun, banyak juga yang menyia-yiakan amanat itu sehingga menganggap menjadi guru honor adalah prestise belaka. Mereka sekadar bekerja. Mereka tidak meletakkan hati di dalam mengajar sehingga pelajaran yang diberikan terkesan kosong dengan nilai keteladanan.

Seorang guru, entah dia honorer atau ASN, semuanya bertanggung jawab dengan tugasnya. Terlepas digaji besar atau kecil. Para guru ini harus memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap anak didik. Ingat, mendidik itu tidak serta merta berupa pelajaran formal, tetapi teladan dan tingkah laku yang baik pun harus diterapkan di dalam dunia nyata.

Ketika gaung PPPK dikumandangkan untuk para guru honorer, berbondong-bondong mereka ingin menjadi bagian itu. Alasannya adalah gaji yang besar. Hal itu wajar, tetapi alangkah baiknya jika diikuti dengan perubahan sikap dan tingkah laku dalam mendidik siswa.

Para guru honor berharap dengan adanya PPPK mereka dapat merdeka. Padahal untuk mendapatkan status PPPK tidaklah mudah. Mereka harus mengikuti beberapa tahap penilaian. 

Asisten deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari Sambodo, dalam konferensi pers sosialisasi CASN Kemendikbudristek,  mengatakan bahwa ada tiga bentuk tes kompetensi teknis, kompetensi menejerial, sosiokultural, dan wawancara.

Hal itu disampaikan juga oleh Mentri Nadiem Makarim pada Sabtu, 28 Agustus 2021 di stasiun TVOne di berita paginya bahwa tidak lulusnya peserta PPPK itu bisa diulang kembali. Jadi, kesempatan menjadi PPPK sangat besar. Pemerintah sudah memikirkan semuanya.

Ari menjelaskan empat kriteria yang membuat calon guru PPPK mendapatkan penambahan nilai khususnya untuk kompetensi teknis. Pertama adalah guru dengan sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar.

Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Penyandang disabilitas sebesar 10 persen. Penambahan nilai ini hanya berlaku di kompetensi teknis dan tetap harus ikut kompetensi menajerial, sosiokultural, wawancara, dan harus lulus passing grade.

Bila mereka lulus PPPK, para guru honorer dan non PNS untuk periode 2021 akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta. Namun, untuk mendapatkannya, para guru honorer harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sumber:

Opinirakyat. 8 Agustus 2021. Semua Harus Tahu! Hanya 4 Kriteria Guru Honorer ini Bakal Dapat Keuntungan jadi Prioritas Lulus PPPK 2021.

Prihatini, Destri Ananda. 25 Agustus 2021. Begini Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan NonPNS Tahun 2021, Cair S3besar 1,8 juta. Media Magelang.

Juliawanti, Linda. 7 Juni 2021. Pengertian Honorer, Gaji, Serta Perbedaannya dengan PNS. Lifepal.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak