Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) kembali diluncurkan Komnas Perempuan tahun ini. Hadir sejak 2001, rekaman penanganan dan perlindungan korban kekerasan Indonesia yang memprihatinkan menjadi latar belakang dari gerakan ini.
Kampanye berskala internasional ini merupakan upaya Komnas Perempuan menunaikan visinya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Siaran Pers Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tema tahun ini adalah “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban.”
Komnas Perempuan meyakini bahwa meningkatnya kasus aduan kekerasan yang tak tertangani berakar dari tiadanya payung hukum dengan substansi yang tepat mengenai kekerasan seksual dan memihak pada korban. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 2020 secara umum sebanyak 299.911. Data ini dihimpun berdasarkan jumlah laporan di Pengadilan Agama, data kuesioner lembaga mitra Komnas Perempuan, serta Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
Meskipun nampak menurun dari jumlah kasus pada tahun sebelumnya, yakni 431.471 kasus, tapi terdapat catatan khusus untuk penurunan ini. Pertama, korban dekat dengan pelaku selama masa pandemi (PSBB); kedua, korban cenderung mengaku pada keluarga atau diam; ketiga, persoalan literasi teknologi; dan keempat, layanan pengaduan yang tak siap dengan kondisi pandemi. Untuk lebih lengkapnya, laporan ini dapat diunduh di website Komnas Perempuan.
Selain itu, masih dianggapnya kekerasan seksual–terkhusus perkosaan, sebagai aib justru menempatkan perempuan dalam posisi yang sulit. Korban seringkali disalahkan, dianggap kehilangan kehormatannya, dan tak suci lagi. Artikel oleh Marsha Vanessa dalam Remotivi menyorot bagaimana anggapan ini berujung pada semakin populernya gerakan pro-korban di ruang maya.
Stigma negatif yang dilekatkan pada korban membuat penyintas kemudian enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada aparat hukum, bahkan enggan membicarakannya sama sekali. Kegagalan institusi formal dan informal menyikapi kekerasan seksual pada akhirnya mendorong maraknya pengungkapan kekerasan seksual via media sosial.
Dalam kampanye tahun ini, Komnas Perempuan mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tanpa mengabaikan substansi pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban. Kedua, memastikan bahwa payung hukum yang disahkan memiliki ketepatan substansi yang membangun, menjaga, memelihara, dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual.
Ketiga, mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan, termasuk ikut serta dalam kampanye Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban.