Polemik Makelar Kasus, Krisis Kepercayaan dan Urgensi Reformasi Peradilan

Hikmawan Firdaus | Yayang Nanda Budiman
Polemik Makelar Kasus, Krisis Kepercayaan dan Urgensi Reformasi Peradilan
Ilustrasi Palu Hakim (Sora Shimazaki/Pexels.com)

Tingginya praktik korupsi di Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa mafia peradilan telah menjadi masalah yang “kronis”.

Aktivitas makelar kasus, atau jasa untuk memenangkan perkara, sangat merajalela di lembaga peradilan Indonesia.

Terbaru, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat suap terkait kasasi vonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Transparency International Indonesia (TII) menyatakan bahwa penangkapan Zarof Ricar harus dimanfaatkan sebagai momen untuk mendorong perubahan struktural, termasuk meningkatkan transparansi sistem peradilan dan pengawasan di MA.

Sebagaimana dilaporkan, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap pada Jumat, 25 Oktober.

Penyidik Kejagung menemukan hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai serta 51 kilogram emas batangan di rumah Zarof, yang diduga diperoleh dari praktik korupsi di MA selama sepuluh tahun terakhir.

Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang terjerat korupsi, dengan 26 hakim tercatat terlibat kasus rasuah antara 2011 hingga 2023, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, beberapa hari sebelumnya.

Pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan untuk hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani kasus Ronald Tannur.

Setelah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari praktik kongkalikong di Mahkamah Agung, dan mengaku telah melakukan praktik makelar kasus selama lebih dari sepuluh tahun. Menurut Qohar, uang tersebut terkumpul dari tahun 2012 hingga 2022, sebelum Zarof memasuki masa pensiun.

Melihat kondisi pengadilan yang memprihatinkan, diperlukan langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi dalam sektor peradilan dan memulihkan citra lembaga kehakiman di mata publik.

Oleh karena itu, publik mendesak MA untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan integritas hakim, baik di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan di bawahnya; serta meminta MA, KY, dan KPK untuk berkoordinasi dalam memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan sebagai dasar pembentukan kebijakan pengawasan.

Praktik makelar kasus menggambarkan intervensi dalam proses penegakan hukum, dan telah terlanjur diidentikkan dengan pekerjaan tidak halal. Meski makelar kasus dianggap negatif, keberadaannya seolah menjadi "kebutuhan" yang sulit dihindari.

Masalah ini merupakan bagian dari sindrom penegakan hukum yang menggerogoti wibawa hukum dan menghambat pembangunan bangsa. Hal ini mengakibatkan munculnya pesimisme di masyarakat terhadap keadilan hukum.

Dalam praktiknya, makelar kasus seringkali berupa transaksi jual beli perkara demi kepentingan tertentu, sehingga mengancam substansi hukum yang seharusnya menciptakan keadilan tanpa pandang bulu. 

Dengan maraknya praktik ini, hukum di Indonesia tampak seperti barang lelang yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.

Realitas ini adalah bentuk kejahatan luar biasa, dan mengatasi masalah ini hingga ke akar-akarnya tidaklah mudah, terutama selama pemahaman hukum masih terjebak dalam pandangan legal-formal yang hanya melihat hitam-putih.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak