Perhatikan 4 Hal Ini Ketika Mendapat Offering Letter di Tempat Kerja Baru

Hayuning Ratri Hapsari | Diana Retnasari
Perhatikan 4 Hal Ini Ketika Mendapat Offering Letter di Tempat Kerja Baru
Ilustrasi orang yang mendapat offering letter (Freepik/rawpixel.com)

Ketika kamu berhasil mendapatkan offering letter dari sebuah perusahaan impian pasti bahagia banget kan?! Eitsss, jangan terlalu senang dulu ya, karena ternyata ada banyak hal yang harus kalian perhatikan sebelum tanda tangan dalam surat kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan.

Tanda tangan kontrak atau populer dengan istilah offering letter merupakan sebuah kesepakatan yang  ditawarkan oleh perusahaan kepada kandidat yang pilihan mereka yang akan menjadi bagian dalam sebuah perusahaan. Kontrak tersebut akan menjadi pengikat di antara keduanya selama periode waktu yang disepakati.

Namun sebagai fresh graduate yang masih belum memiliki banyak informasi di dunia kerja, biasanya mereka akan asal-asalan dalam proses tanda tangan kontrak. Karena mereka cenderung menerima semua hal padahal belum membacanya secara menyeluruh.

BACA JUGA: 4 Tips untuk Kamu yang Akan Mencari Pekerjaan, Fresh Graduate Wajib Tahu!

Oleh sebab itu, alangkah baiknya sebelum menandatangani surat kontrak kalian perlu perhatikan 4 hal berikut ini terlebih dahulu untuk meminimalisir masalah yang mungkin terjadi di masa depan.

1. Tanggal mulai kerja

Hal pertama yang harus kalian cek di surat tersebut hari di mana kalian mulai masuk kerja. Jika hari dan tanggal yang tertulis di surat kontrak tidak sama dengan yang diucapkan oleh HRD, kalian wajib untuk cross-check lagi untuk memastikan hal tersebut.

Selain itu, mengecek tanggal mulai bekerja juga menjadi bahan pertimbangan jika kalian merupakan perantau yang membutuhkan waktu untuk pindahan atau sekedar mencari tempat tinggal sementara selama bekerja di perusahaan tersebut.

2. Jam kerja

Hal kedua yang harus diteliti sebelum tanda tangan kontrak adalah mengenai periode jam kerja. Anda harus mencari tahu apakah jam kerja yang ditawarkan oleh perusahaan sudah memenuhi syarat berdasarkan UU Ketenagakerjaan di Indonesia atau belum.

Kalian juga bisa menanyakan lebih detail kepada HRD tentang hari kerja, jam istirahat, hari libur, dan aturan lain yang harus dipatuhi selama periode jam kerja berlangsung.

Hal tersebut harus kalian ketahui dan pahami dengan baik agar bisa mendapatkan gambaran serta lebih efektif dan efisien selama bekerja di perusahaan tersebut.

3. Peraturan tentang resign

Resign selalu menjadi bagian dalam setiap pekerjaan. Setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri jika karyawannya ingin mengundurkan diri. Peraturan yang paling umum adalah 'one month notice' atau sebulan sebelum tanggal resign disetujui oleh kedua belah pihak.

Tak cuma itu saja beberapa perusahaan juga ada yang membuat peraturan untuk membayar sejumlah uang sebagai denda akibat mengajukan resign di luar waktu yang disepakati.

Nah untuk meminimalisir hal tersebut, kalian perlu memahami dengan baik tentang peraturan resign yang diterapkan oleh perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan di masa depan.

4. Rincian gaji

Ketika orang bekerja, tentu mereka mendapatkan sejumlah gaji yang telah disesuaikan dengan jabatan dan role mereka dalam sebuah perusahaan. Setiap jabatan memiliki jumlah gaji yang berbeda-beda.

Nah, untuk itu kalian harus tahu dan paham betul dengan informasi tentang rincian gaji yang akan kalian dapatkan selama bekerja. Selain itu jangan lupa cek juga periode dan sistem gaji yang diterapkan di perusahaan, apakah gaji diberikan bulanan atau mingguan, apakah gaji akan ditransfer atau diberikan dalam bentuk tunai.

Itulah beberapa hal penting yang harus kalian perhatikan sebelum akhirnya tanda tangan kontrak di sebuah perusahaan. Pastikan untuk membaca setiap lembar surat kontrak dan berdiskusi dengan pihak HRD jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki agar tidak menjadi masalah di masa mendatang.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak