Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

Tri Apriyani | nur harfi oktaviani
Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Salah satu sosok pemimpin daerah yang ramai diperbincangkan oleh berbagai pihak atas tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam rangka menghadapi Pandemi COVID-19 yang jumlah kasus positifnya semakin meningkat setiap harinya adalah Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Beliau merupakan pemimpin daerah pertama yang gencar dalam menyuarakan bahaya COVID-19. Pada awal kemunculan pandemi ini, Jakarta menjadi Provinsi dengan jumlah kasus positif terbanyak di Indonesia dan tingkat kenaikan jumlah kasus tiap harinya cukup tinggi dibandingkan dengan Provinsi lain.

Hal itu membuat Anies Baswedan berusaha secepat mungkin mengambil keputusan terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menghadapi situasi yang juga berubah dengan cepat. Berbagai kebijakan dicanangkan oleh Anies Baswedan untuk menekan angka positif COVID-19 di DKI Jakarta.

Menurut Siagian (2004:39), pengambilan keputusan merupakan suatu pendekatan yang sistematis untuk menghadapi suatu masalah.

Pendekatan tersebut menyangkut pengetahuan tentang hakikat alternatif-alternatif yang dihadapi, mengumpulkan fakta dan data yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi, menganalisis masalah dengan berpacu pada fakta dan data yang telah dikumpulkan, mencari alternatif pemecahan, menganalisis setiap alternatif yang ada untuk menemukan alternatif yang paling rasional, dan penilaian dari hasil yang dicapai sebagai keputusan yang diambil.

Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 Di Jakarta.

Sejak awal munculnya COVID-19 di Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan beberapa keputusan dan kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Berbagai keputusan dan kebijakan yang telah diambil yaitu, pembatasan pengoperasian transportasi umum, Work From Home untuk beberapa pekerjaan yang memungkinkan dilakukan di rumah, meniadakan salat jumat di Jakarta, larangan pergi ke luar Jakarta.

Selain itu, Anies Baswedan juga pernah mencanangkan pemberlakuan lockdown di Jakarta karena jumlah kasus positif di Jakarta yang meningkat tajam saat itu.

Walaupun pada akhirnya, keputusan tersebut tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat karena berbagai pertimbangan. Kemudian, Anies Baswedan mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan alternatif kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Penerapan PSBB di Jakarta telah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Keputusan-keputusan yang diambil Anies Baswedan tentunya melalui berbagai proses pertimbangan.

Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Kotler (2000), pengambilan keputusan melalui beberapa proses yaitu, identifikasi masalah, pengumpulan dan penganalisisan data, membuat berbagai alternatif kebijakan, memilih alternatif terbaik, pelaksanaan keputusan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

Identifikasi masalah

Anies Baswedan telah melakukan identifikasi masalah dengan menemukan informasi mengenai Covid-19 serta cara-cara yang dilakukan oleh berbagai negara untuk menghadapi Covid-19 . Identifikasi masalah ini dilakukan agar solusi-solusi alternatif yang dikeluarkan nantinya sesuai dengan akar permasalahan yang ada.

Dari informasi-informasi yang ditelah diperoleh, pokok permasalahan akan lebih mudah untuk diketahui. Selain itu, Anies Baswedan juga telah mengumpulkan 190 pimpinan Rumah Sakit pada bulan Maret sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.

Pengumpulan dan penganalisisan data

Setelah mengidentifikasikan masalah, Anies Baswedan juga telah melakukan pengumpulan data dengan menelusuri wilayah-wilayah yang telah terpapar virus Covid-19. Anies Baswedan beserta Pemerintah DKI Jakarta kemudian menganalisis data-data yang telah dikumpulkan dan diklasifikasikan ke dalam kategori-kategori tertentu.

Dari penganalisisan data tersebut, hasilnya dimuat dalam website resmi corona.jakarta.go.id. Website tersebut berisi lengkap mengenai informasi penyebaran Covid-19 di Jakarta dan dapat diakses oleh semua masyarakat. Data-data tersebut juga yang akan menjadi landasan mengenai kebijakan apa yang akan diambil oleh Anies Baswedan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Memilih alternatif terbaik

Dari masalah yang telah diidentifikasikan dan data lengkap yang diperoleh, Anies Baswedan mempertimbangkan beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Beberapa alternatif kebijakan yang telah diusulkan oleh Anies Baswedan adalah pembatasan pengoperasian transportasi umum, penetapan Work From Home dan belajar di rumah, penutupan tempat wisata, pemberlakuan lockdown, serta keputusan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dsb. Dari berbagai alternatif kebijakan yang ada, akhirnya dipilih alternatif yang terbaik.

Alternatif yang dipilih merupakan kebijakan yang sesuai dengan identifikasi masalah serta telah diperhitungkan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat banyak.

Alternatif kebijakan yang dipilih oleh Anies Baswedan adalah pemberlakuan Work From Home dan belajar di rumah, penutupan tempat wisata, serta pemberlakukan PSBB.

Kebijakan pemberlakuan lockdown tidak diterapkan karena akan menimbulkan dampak lain bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat serta sector bisnis dan pemerintah pusat menganggap DKI Jakarta belum mampu untuk memberlakukan lockdown. 

Pelaksanaan Keputusan

Penerapan PSBB di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan sejak 10 April 2020.

Masyarakat harus mengurangi interaksi secara langsung dengan orang lain dan tidak berkegiatan di luar rumah apabila bukan untuk urusan yang penting.

Ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Apabila melanggar ketentuan-ketentuan PSBB maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berbagai instansi pemerintahan dan perusahaan juga dihimbau untuk memberlakukan Work From Home bagi pekerjaan yang memang dapat dilakukan di rumah. Tetapi, untuk beberapa sektor pekerjaan masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya dengan mengikuti protokol kesehatan.

Memantau dan Mengevaluasi Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya harus dievaluasi agar mengetahui apakah kebijakan tersebut berjalan efektif dan hal-hal apa yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan. Sampai saat ini, kebijakan PSBB masih terus berlangsung dan dipantau oleh pihak berwenang.

Setiap harinya dilakukan evaluasi mengenai kepatuhan masyarakat serta efektivitas kebijakan tersebut terhadap penurunan tingkat penyebaran COVID-19 di Jakarta. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, saat ini DKI Jakarta memberlakukan PSBB tahap transisi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak