Di masa Pandemi Corona atau Covid-19, traveling menggunakan transportasi apapun kita harus mematuhi ketentuan perjalanan yang sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memutus tali penularan virus corona agar tidak semakin menyebar ke semua orang.
Contohnya jika kita berencana untuk traveling ke Bali dengan menggunakan pesawat terbang. Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti agar kita mendapat ijin untuk menaiki pesawat terbang.
Nah, berikut 4 syarat yang harus kita ikuti dan persiapkan agar kita dapat terbang dengan aman ke wilayah Bali dengan menggunakan pesawat terbang sesuai ketentuan pemerintah.
1. Surat Keterangan Tes Swab-PCR
Beberapa bulan lalu, ketika akan terbang ke Bali, saya masih bisa menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen. Tes ini menggunakan sampel darah yang diambil dari pembuluh darah vena. Surat keterangan Rapid Test dengan bukti non-reaktif ini juga masih bisa dilakukan 3 hari sebelum hari keberangkatan.
Tapi, sepertinya Rapid Test Antigen tersebut sudah tidak berlaku lagi bagi calon penumpang pesawat terbang. Sekarang, kita harus menggunakan surat keterangan hasil Swab-PCR (Polymerase Chain Reaction). Test ini yang direkomendasikan WHO karena hasil tesnya lebih akurat. Cara pengambilan sampel-nya juga bukan diambil dari darah, tapi dari rongga nasofaring dan atau orofarings. (primayahospital.com)
Surat keterangan tes Swab-PCR dengan hasil negatif harus dilakukan 2x24 jam sebelum hari keberangkatan.
2. Kartu Vaksin Minimal Dosis 1
Selain surat keterangan tes Swab-PCR, ini nih ketentuan yang paling baru. Calon penumpang pesawat harus membawa kartu bukti vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Jadi, sebelum terbang menggunakan pesawat, kita harus sudah divaksinasi covid-19 agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin ini. Caranya, mengutip dari kompas.com, yaitu dengan mengunduh aplikasi 'Peduli Lindungi' di handphone.
Kemudian, dilanjutkan dengan registrasi atau membuat akun terlebih dahulu dengan menyertakan nama lengkap dan nomor handphone.
Setelah mengisi form data diri berupa nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, jenis vaksin, QR code, dan keterangan bahwa telah dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama atau kedua, maka kartu atau sertifikat vaksin ini dapat langsung diunduh di handphone.
3. Wajib Memakai Masker Double Masking
Memakai masker adalah hal yang wajib. Jika tidak, jangankan naik pesawat terbang, untuk memasuki bandaranya saja kita pasti sudah dilarang masuk. Ada aturan baru lagi dari pemerintah bahwa masker yang digunakan harus berlapis dua atau double masking.
Jadi, selain menggunakan masker kain, kita juga diharuskan menggunakan masker medis. Ingat ya, harus dua jenis. Masker medis terlebih dahulu di bagian dalam, baru dilapisi dengan masker kain di bagian luarnya. Masker kainnya juga harus yang berlapis 2 atau 3. Penggunaan masker medis walaupun berlapis dua malah tidak disarankan.
Jadi, selama berada di bandara dan di dalam pesawat terbang kita wajib menggunakan masker. Untuk hand sanitizer, walaupun hampir di setiap sudut bandara dan di dalam pesawat sudah disediakan, tapi cairan yang dapat mengurangi patogen di telapak tangan ini lebih nyaman kita bawa sendiri dari rumah.
4. Kartu e-HAC
Mendengar kartu e-HAC, sebenarnya tidak terlalu asing di telinga saya. Karena dari tahun kemarin, ketika awal penerbangan domestik sudah dibuka, kartu ini sudah menjadi syarat utama untuk dapat melakukan penerbangan.
Bagi kamu yang belum tahu, kartu e-HAC adalah singkatan dari Electronic Health Alert Card. Kartu ini merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, dan dapat diunduh di handphone kita masing-masing.
Nanti, ketika kita tiba di bandara tujuan, misalnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, kartu ini harus diperlihatkan kepada petugas yang sudah berjaga di bandara. Setelah, kartunya di-scan, barulah kita diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di kota tujuan.
Yang harus diisi dari kartu ini, selain data diri berdasarkan KTP, daerah asal dan daerah tujuan, juga harus mengisi riwayat kesehatan. Hal ini bertujuan agar apabila kita mengalami gejala-gejala seperti terinfeksi Virus Corona covid-19, kita dapat menghubungi rumah sakit yang direkomendasikan pada kartu tersebut.
Nah, itulah 4 syarat yang harus dilakukan dan dipersiapkan agar kita diijinkan untuk terbang ke Bali dengan aman sesuai ketentuan dari pemerintah. Hal ini agar kita dapat menjaga diri kita sendiri dan orang lain, dan terutama sebagai bentuk untuk memutus penyebaran virus Corona.