Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19), melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali pada Senin, (16/8/2021) seperti yang telah diusulkan Jokowi beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan telah melalui mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi covid-19 terkini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ungkap Kadir melaluikonferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8/2021).
Kadir menjelaskan, Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT-PCR Covid-19. Ia menyebut, perhitungan tersebut meliputi berbagai komponen yang telah dikaji ulang secara bersama-sama.
Adapun komponen yang dikaji tersebut meliputi jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Dengan keputusan baru tersebut, Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan harga tertinggi RT PCR tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah menginstruksikan agar biaya pemeriksaan testing melalui metode PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu dan harus selesai dalam waktu 1×24 jam juga telah dapat terpenuhi.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR," ungkap Kadir.
Patokan harga tersebut telah berhasil turun sebesar 50-61 persen dari harga awal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. Keterangan Pers Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR. YouTube. Diakses pada 16 Agustus 2021 melalui https://youtu.be/8s8HTT20cBY