Bulan Ramadan akan berakhir dalam hitungan hari. Artinya, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Syawal dengan Hari Raya Idul Fitri sebagai pintu gerbangnya. Salah satu kewajiban seorang muslim saat berakhirnya bulan Ramadan adalah diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas seorang muslim yang dikeluarkan pada bulan ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri dengan berupa bahan makanan pokok.
Hukum zakat fitrah bagi setiap muslim adalah wajib, dengan besaran zakat yaitu 1 sha' atau setara dengan 4 mud (6-6,7 ons kemudian dikali 4). Atau setara dengan 2,5kilogram bahan makanan pokok.
Diantara makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat fitrah yaitu beras, jagung, Gandum, sagu, kurma atau bahan makanan pokok lainnya. Selain itu, bahan makanan yang di zakatkan lebih baik sama dengan yang kita konsumsi sehari-hari, atau dengan kualitas yang sama. Jika kualitasnya lebih bagus, maka lebih baik. Tetapi jika kualitas bahan makanan pokok tersebut dibawahnya, maka tidak sah.
Menurut madzhab Imam Syafi'i, dalam mengeluarkan zakat fitrah ini lebih baik dengan makanan pokok, dan jangan diganti dengan uang. Hal ini sesuai dengan jumhur ulama, termasuk pada madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hambal.
Namun, dalam madzhab Imam Abu Hanifah, bahan makanan pokok tersebut boleh diganti dengan uang yang senilai harganya. Dalam hal ini, uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah, setara dengan harga beras 2,5 kilogram atau 3,5liter bahan makanan pokok.
Siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah?
Dilansir dari laman YouTube Buya Yahya, terdapat dua syarat terpenuhinya bagi seorang muslim untuk membayar zakat fitrah, diantaranya yaitu seorang yang menemui bulan Ramadan dan hari raya idul Fitri, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Dalam hal ini seseorang yang menemui bulan Ramadan, kemudian ia meninggal sebelum idul Fitri diakhir bulan Ramadan maka ia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Lalu, jika ada seorang bayi lahir setelah waktu Maghrib ketika akan memasuki malam takbiran, maka tidak diwajibkan baginya membayar zakat fitrah.
Namun, berbeda hukumnya jika bayi tersebut lahir lima menit sebelum azan pada akhir bulan Ramadan, maka baginya tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sama juga hukumnya untuk orang yang meninggal lima menit setelah azan Maghrib, maka baginya juga wajib mengeluarkan zakat yang diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi
- Mubah (boleh), sejak awal bulan Ramadan, sebab salah satu syaratnya sudah terpenuhi, yaitu memasuki bulan Ramadan.
- Wajib, setelah memasuki waktu hari Raya. Yaitu ketika pada akhir bulan Ramadan, atau memasuki malam bulan Syawal atau pada malam takbiran.
- Sunnah, sebelum melaksanakan salat hari raya. Karena waktu itu adalah waktu yang mendesak di mana seorang muslim fakir, dimana mereka pada hari raya menanti-nanti rezeki yang diberikan dari orang lain kepadanya. Sehingga ada jaminan pada hari itu ada jaminan bahwa di hari itu untuk bersenang-senang dengan pemberian zakat tersebut.
- Makruh, setelah salat hari raya sampai sebelum terbenamnya matahari. Walaupun hukumnya makruh, tetap wajib membayarnya.
- Haram, setelah waktu terbenamnya matahari pada hari raya idul Fitri. Maka hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang tersebut adalah haram dan berdosa, karena sudah melalaikan waktu dalam membayarnya.
Jadi, itulah batas waktu dikeluarkannya Zakat fitrah bagi seorang muslim. Jangan lupa untuk membayarkan, dan jangan sampai terlambat.