Fakta-fakta Mengejutkan Pembunuhan ODGJ oleh Anak SD-SMP di Banten

Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Fakta-fakta Mengejutkan Pembunuhan ODGJ oleh Anak SD-SMP di Banten
Fakta-fakta pembunuhan ODGJ oleh anak di bawah umur(freepik/9023173)

Kasus pembunuhan terhadap Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten beberapa waktu lalu sempat menghebohkan jagad dunia maya.

Bagaimana tidak, setelah diusut, pelaku pembunuhan ODGJ tersebut adalah bocah di bawah umur tingkat SD hingga SMP. Selain itu para pelaku juga tidak segan menyiksa korbannya beberapa hari sebelum membunuhnya.

Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan pembunuhan ODGJ oleh anak SD-SMP negeri di Banten yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Sempat Alami Syok Septik, Fajri Pengidap Obesitas 300 Kg Dikabarkan Meninggal Dunia

1. Lokasi penemuan jasad

Awal pertama kasus pembunuhan tersebut terungkap yaitu saat ditemukannya jasad korban di dekat Pantai Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (14/6/2023).

Warga yang menemukan jasad tersebut mengungkapkan kondisi jenazah yang sangat mengenaskan. Kaki dan tangan jasad tersebut terikat tali dan sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap. Saat itu warga langsung melaporkan penemuan jenazah tersebut ke pihak berwajib.

2. Korban ODGJ

Setelah mengidentifikasi jenazah tersebut diketahui bahwa korban adalah ODGJ yang selama ini kerap berkeliaran di sekitar lokasi TKP. Korban berjenis kelamin laki-laki dengan ciri-ciri rambut lurus, dan tinggi badan sekitar 160 cm. Berdasarkan hasil pendalaman, korban diketahui merupakan korban pembunuhan.

BACA JUGA: Jelang Konser Coldplay 6 Hari, Harga Tiket Pesawat Jakarta-Singapura Jadi Naik 2 Kali Lipat?

3. Pelaku ditangkap

Hal yang paling mengejutkan dalam kejadian penemuan jasad ODGJ ini adalah ketika mengetahui pelaku yang tega membunuh ODGJ tersebut. Mereka adalah bocah-bocah di bawah umur masing-masing bernisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).

4. Aksi sadis pelaku

Walaupun masih kategori anak-anak, para pelaku tergolong sadis dalam membunuh korbannya. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan pembunuhan tersebut, ada yang bertugas mengikat korban, memukul korban, menuangkan bensin hingga membakar korban.

Bocah-bocah tersebut bahkan diketahui menganiaya korban secara berulang mulai tanggal 6 hingga 9 Juni hingga korban tewas dan baru ditemukan beberapa hari setelahnya.

BACA JUGA: McD Sarinah Buka Kembali, Desain Baru Gerai Dinantikan Pelanggan Setianya

5. Motif

Adapun motif dari pelaku membunuh korbannya adalah dendam. Pelaku MA diketahui sempat dilempar batu oleh korban. Saat itu ia tidak terima hingga mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban.

6. Ancaman pidana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka terancam pidana pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Demikian tadi fakta-fakta mengejutkan pembunuhan ODGJ oleh anak SD-SMPN di Banten yang telah berhasil dirangkum. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak