- Polisi resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
- Para pelaku teridentifikasi dari bukti kuat, terutama rekaman CCTV dan keterangan saksi.
- Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun atas pasal pencurian dan perusakan.
Kasus penjarahan rumah presenter sekaligus musisi Uya Kuya akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kepolisian resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Peristiwa ini menyita perhatian publik lantaran rumah Uya, yang terletak di kawasan Jakarta, digeruduk dan dijarah ketika sedang kosong.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat rumah Uya Kuya dalam keadaan tidak berpenghuni. Situasi tersebut dimanfaatkan sekelompok orang untuk masuk secara paksa. Mereka merusak pintu, membobol akses rumah, dan mengambil sejumlah barang berharga.
![Penampakan rumah Uya Kuya usai dijarah massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/31/20952-penampakan-rumah-uya-kuya-usai-dijarah-massa-pada-sabtu-30-agustus-2025-suaracomtiara-rosana.jpg)
Kondisi rumah setelah kejadian terlihat berantakan, bahkan sempat terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan suasana rumah Uya dengan isi yang porak-poranda, sehingga viral dan memicu perhatian publik.
Polisi langsung turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, jejak di sekitar rumah, hingga keterangan saksi mata dikumpulkan.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat mendapati keterlibatan beberapa orang yang kemudian terus bertambah seiring jalannya pemeriksaan.
Jumlah Tersangka Bertambah
Awalnya, polisi hanya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut dan keterangan tambahan dari saksi, jumlahnya bertambah menjadi 12 orang.
Dua orang terakhir diketahui turut membantu membawa barang-barang curian, sehingga perannya juga dianggap signifikan dalam aksi penjarahan tersebut.
Penambahan jumlah tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu. Hingga kini, ke-12 tersangka sudah menjalani penahanan untuk memperlancar proses hukum.
Peran Para Tersangka
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai eksekutor perusakan pintu rumah, ada yang mengambil barang-barang berharga, dan ada pula yang bertugas mengangkut hasil curian.
Dengan demikian, polisi menilai aksi ini dilakukan secara terencana meski tidak sepenuhnya rapi, karena jejak pelaku masih jelas terlacak.
Polisi memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik para pelaku. Keterangan saksi di sekitar rumah juga menjadi penguat. Polisi menegaskan, semua alat bukti ini cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan perusakan.
Proses Hukum dan Sanksi
Kepolisian saat ini tidak hanya berhenti pada penetapan 12 tersangka. Mereka juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak main-main karena menyangkut pelanggaran hukum serius.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, pasal perusakan juga dapat menambah hukuman, karena selain merampas barang, para pelaku juga merusak properti rumah.
Respons Uya Kuya dan Pihak Keluarga
![Uya Kuya dan Astrid di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu, 3 September 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/03/45551-uya-kuya-dan-astrid.jpg)
Pihak keluarga Uya Kuya memberikan data terkait barang-barang yang hilang untuk memudahkan penyelidikan. Uya sendiri mengaku kecewa mendalam atas peristiwa yang menimpanya.
Ia merasa rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi sasaran kejahatan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib dan berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Kasus penjarahan ini sempat ramai di media sosial dan memunculkan spekulasi liar. Namun polisi menegaskan kepada masyarakat agar tidak termakan isu yang tidak benar.
Aparat memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.
Kesimpulan
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya kini sudah memasuki babak baru dengan penetapan 12 tersangka. Dengan bukti kuat berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta barang bukti lainnya, polisi optimis bisa menuntaskan perkara ini.
Meski begitu, penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. Sementara itu, Uya Kuya dan keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga serta peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang seharusnya paling aman rumah sendiri.