Bekalangan ini, di media sosial marak kaum milenial memamerkan pencapaiannya dalam berbisnis. Di sejumlah akun media sosialnya berseliweran postingan yang menampakkan hasil atau jerih payah dari bisnis yang dijalankannya. Tak hanya barang-barang branded, uang ratusan juta hingga miliaran rupiah pun dipamerkan.
Postingan tersebut mendapatkan berbagai respons dari warganet, baik yang kagum maupun yang menghujat hobi mereka yang pamer kekayaan. Mereka yang biasa disebut crazy rich tersebut tak pernah bosan memposting barang-barang mewahnya seperti mobil, rumah, jam tangan, dan barang lainnya, sekalipun mendapatkan kecaman dari netizen.
Menanggapi fenomena tersebut, banyak kalangan atau tokoh agama yang menanggapi atau bereaksi tentang usaha atau bisnis yang dijalankan para crazy rich, yang pada akhirnya, tersandung kasus penipuan berkedok trading saham. Mereka yang selama ini rajin pamer kekayaan harus mendekam di dalam penjara.
Oni Sahroni (2021) membahas fenomena ini dengan sudut pandang fikih. Menurut Oni, kaum milenial saat ini banyak yang menerjuni bisnis kasat mata, yang tidak banyak diketahui banyak orang, namun mendapatkan hasil yang mengagumkan. Salah satunya adalah bisnis trading saham.
Penulis menjelaskan, trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik trading terlarang dalam bursa sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI. Singkatnya, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via sharia online trading system (SOTS). Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Misalnya, investor membeli saham A dengan harga per saham Rp5000, kemudian menjualnya dengan harga Rp6000 per sama. Artinya, investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp1000 untuk setiap saham yang dijualnya.
Ciri-ciri trading saham sebagai berikut; (a) motivasinya bukan investasi melainkan jual beli. (b) Transaksinya dilakukan dengan singkat. (c) Aksi jual beli itu karena harga saham yang dibeli telah naik.
Adapun trading saham itu diperbolehkan saat saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah. Selain itu, trading dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Bursa Efek Syariah. Sesuai aturan berarti tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang dilarang, baik menurut syariah ataupun yang berlaku di pasar modal syariah (hlm. 301).
Buku ini begitu lengkap membahas fikih muamalah kontomporer yang sangat relevan dengan kehidupan modern saat ini. Selain tentang trading saham, dalam buku ini juga dibahas sejumlah hukum jual-beli di marketplace, penggunaan e-wallet atau pembayaran dengan dompet digital, dan masalah-masalah fikih lainnya.
Kehadiran buku ini sangat bermanfaat, terutama bagi kita yang ingin memahami kegiatan ekonomi modern dan aspek pembahasan aspek fikih kontemporer. Semua dibahas dengan pembahasan yang mudah, detail, dan lengkap. Pembaca tidak harus pusing memahami berbagai pembahasan di dalam buku ini, karena buku dikemas dengan format tanya-jawab yang sangat memudahkan pembaca.