Ternyata, ada banyak jenis sampah yang berbahaya bila tidak ditangani secara tepat oleh ahlinya. Misalnya, sampah yang berasal dari limbah rumah sakit. Sampah-sampah bekas jarum suntik, kantong infus, adalah contoh jenis sampah yang berbahaya dan tidak boleh dibuang sembarangan.
Dalam buku ‘Mengurai Sampah Jarum Suntik dan Limbah Medis’ diungkap bahwa limbah medis, seperti limbah radioaktif, limbah cair, dan peralatan medis (jarum suntik, kantong darah, plastik infus), dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya beracun.
BACA JUGA: Ulasan Buku Titik Nol: Makna Sebuah Perjalanan, Karya Agustinus Wibowo
Oleh karenanya, pihak rumah sakit, atau para dokter yang membuka praktik di rumah, harus memperhatikan hal ini. Jangan sampai limbah-limbah medis berbahaya tersebut dibuang sembarangan, atau dijual ke tukang loak.
Menurut Sudibyo, praktik penjualan limbah medis tanpa melalui proses daur ulang sebelum dibuang melanggar Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman bagi para pelanggarnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sekretaris RSSA Malang Lalu Suparna menjelaskan, ada dua alat pemroses limbah medis, yakni limbah cair dan limbah padat. Limbah cair langsung ditangani instalasi pengolahan air limbah sebelum dibuang. Sedangkan limbah padat infeksius (berbahaya) langsung dibakar di atas suhu 1.000 derajat. Barang yang dibakar itu, antara lain benda tajam, jaringan tubuh bekas operasi, bahan-bahan beracun, radioaktif, dan jarum suntik (hlm. 15-16).
BACA JUGA: Ulasan Drama Korea 'Moving', Kisah Superhero dengan Premis yang Apik
Dalam buku ini, Endang Rahayu Sedyaningsih mengingatkan semua rumah sakit untuk melindungi masyarakat dari limbah medis. Peringatan itu diberikan menyusul beredarnya limbah alat medis yang juga menjadi mainan anak-anak di pasar.
Menurut Endang, setiap rumah sakit wajib mengelola limbah medisnya tanpa kecuali. Apabila rumah sakit belum sanggup, pengelola bisa bekerja sama dengan rumah sakit besar. Dia mengakui, dari 1.800 rumah sakit yang ada di Indonesia, hanya segelintir yang memiliki dewan pengawas (hlm. 28-29).
Terbitnya buku berjudul ‘Mengurai Sampah Jarum Suntik dan Limbah Medis’ yang disusun oleh Pusat Data dan Analisa Tempo dan diterbitkan oleh Tempo Publishing (2022) ini semoga dapat menjadi bahan pembelajaran dan renungan bagi pihak rumah sakit agar tidak sembarangan membuang limbah-limbah medisnya. Semoga ulasan ini bermanfaat.