Kerusakan lingkungan hidup kini tidak lagi bersifat insidental atau lokal. Ia berlangsung sistematis, masif, dan kerap dilegitimasi oleh kebijakan negara maupun kepentingan ekonomi. Dari deforestasi, pencemaran sungai, kebakaran hutan, hingga perusakan wilayah pesisir, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup manusia. Dalam diskursus hukum internasional, praktik semacam ini mulai dirumuskan sebagai ekosida, kejahatan serius terhadap lingkungan. Namun, hingga kini, banyak negara, termasuk Indonesia, belum secara tegas mengakui ekosida sebagai kejahatan hukum.
Ketiadaan pengakuan ini menciptakan kekosongan tanggung jawab. Kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa, bukan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam generasi kini dan mendatang. Padahal, skala dan dampaknya sering kali melampaui batas toleransi hukum konvensional.
Memahami Ekosida sebagai Kejahatan Serius
Istilah ekosida merujuk pada tindakan perusakan lingkungan yang luas, parah, dan bersifat jangka panjang, sehingga merusak sistem penunjang kehidupan. Berbeda dengan pelanggaran lingkungan pada umumnya, ekosida menekankan pada dampak struktural terhadap ekosistem dan komunitas yang bergantung padanya.
Dalam beberapa dekade terakhir, gagasan menjadikan ekosida sebagai kejahatan internasional mulai menguat. Ia bahkan diusulkan untuk disejajarkan dengan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Logikanya sederhana. Jika hukum internasional mengakui perlindungan terhadap manusia sebagai subjek utama, maka perlindungan terhadap alam sebagai prasyarat kehidupan manusia seharusnya memiliki bobot yang sama.
Namun, banyak negara masih memandang lingkungan semata sebagai objek eksploitasi yang diatur melalui izin dan kompensasi. Selama prosedur administratif dipenuhi, kerusakan sering kali dianggap sah, meski dampaknya bersifat irreversibel. Dalam kerangka ini, ekosida menjadi konsep yang mengganggu karena menantang paradigma pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas keberlanjutan.
Negara dan Paradoks Perlindungan Lingkungan
Di tingkat nasional, regulasi lingkungan hidup umumnya sudah cukup progresif secara normatif. Prinsip kehati-hatian, pembangunan berkelanjutan, dan tanggung jawab negara sering disebut dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik, penegakan hukum kerap lemah dan selektif.
Paradoks muncul ketika negara di satu sisi mengklaim komitmen terhadap perlindungan lingkungan, tetapi di sisi lain justru menjadi fasilitator perusakan melalui kebijakan perizinan, proyek strategis, atau pembiaran terhadap pelanggaran korporasi. Dalam situasi ini, negara tidak hanya gagal melindungi lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi aktor yang memungkinkan terjadinya ekosida.
Ketika bencana ekologis terjadi, pendekatan hukum yang digunakan sering bersifat reaktif dan individualistik. Pelaku lapangan diproses, sementara aktor struktural yang merancang dan memperoleh keuntungan dari perusakan luput dari pertanggungjawaban. Tanpa kerangka ekosida, hukum kesulitan menjangkau kejahatan lingkungan yang bersifat sistemik dan terorganisir.
Urgensi Pengakuan dan Arah Pembaruan Hukum
Pengakuan ekosida sebagai kejahatan bukan sekadar soal terminologi hukum. Ia adalah pernyataan moral dan politik bahwa lingkungan hidup memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi. Dengan mengakui ekosida, negara menegaskan bahwa perusakan alam dalam skala besar adalah kejahatan terhadap kepentingan publik dan kemanusiaan.
Langkah ini juga penting untuk memperkuat akuntabilitas. Pengakuan ekosida membuka ruang pertanggungjawaban bagi aktor negara maupun nonnegara yang selama ini berlindung di balik legalitas formal. Ia mendorong pembaruan hukum pidana yang lebih adaptif terhadap tantangan krisis iklim dan degradasi lingkungan.
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana ekologis, penundaan pengakuan ekosida hanya akan memperpanjang siklus kerusakan dan ketidakadilan. Negara tidak bisa terus bersikap ambigu. Mengakui ekosida berarti memilih untuk berpihak pada keberlanjutan hidup, bukan sekadar pada kepentingan jangka pendek. Pada titik inilah hukum diuji, apakah ia hadir sebagai alat perlindungan masa depan atau sekadar pencatat kerusakan yang sudah terjadi.
