PeduliLindungi Dukung Sertifikat Vaksin Luar Negeri, Berikut Alur Verifikasinya

Hernawan | Nabila Prajna
PeduliLindungi Dukung Sertifikat Vaksin Luar Negeri, Berikut Alur Verifikasinya
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini dibuat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang kartu vaksin luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA).

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers daring menjelaskan, ada beberapa langkah untuk prosedur yang harus ditempuh agar bisa mendapat akses PeduliLindungi.

Pertama, para WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran di website vaksinln.dto.kemenkes.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, datanya akan diproses menuju verifikasi.

Verifikasi untuk WNI akan dilakukan oleh Kemenkes selama tiga hari kerja. Namun untuk WNA, Kemenkes harus bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), guna berkordinasi dengan kedutaan masing-masing, untuk memverifikasi sertifikat vaksin pendaftar.

Setiaji saat menjelaskan alur WNI dan WNA untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang harus daftar di Aplikasi Peduli Lindungi (Tangkapan layar/Youtube Kemenkes)
Setiaji saat menjelaskan alur WNI dan WNA untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang harus daftar di Aplikasi Peduli Lindungi (Tangkapan layar/Youtube Kemenkes)

Hasil verifikasinya akan dikonfirmasi melalui email pendaftar. Saat mendapatkan email, pendaftar sudah mendapatkan pengakuan dari Aplikasi PeduliLindungi sebagai pendaftar yang sah untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Selanjutnya, pendaftar unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui handphonenya masing-masing, dan dilanjutkan dengan login. Lengkapilah akun PeduliLindungi dengan mengisi data personal berupa nama, email, nomor paspor atau NIK, hingga jenis dan waktu vaksin. Setelah itu, barulah sang pendaftar bisa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk mencetak sertifikat vaksinnya. 

Pengguna Aplikasi Lindungi nantinya akan bisa menggunakan qr code untuk melakukan aktivitas di tempat umum.

"Setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi, dan digunakan untuk melakukan sc qr code diberbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mall, penerbangan dan lain sebagainnya," jelas Setiaji dikutip dari tayangan YouTube Kemenkes.

Menurut Setiaji, sertifikat yang didapat di luar negeri akan berbeda desain dengan yang di Indonesia. Namun, ia tidak menjelaskan apa alasan desain sertifikat tersebut bisa berbeda.

Setiaji berharap dengan adanya fitur yang dibuat ini, WNI yang berada di luar negeri pun bisa dipenuhi.

 "Dengan adanya layanan ini, semoga bisa mampu memudahkan masyarakat dan memperlancar akomodasi fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Setiaji.

Di akhir pernyataannya, ia pun berharap aplikasi PeduliLindungi ini bisa membantu untuk mengscreening masyarakat yang melakukan mobilitas bisa terjaga.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak