Masriah si tetangga usil yang baru menghirup udara bebas setelah selama sebulan mendekap di penjara gara-gara ulahnya yang bikin geram tetangga itu, kini kembali dinyatakan sebagai tersangka akibat ia mengulangi aksi jahatnya kepada tetangganya yang bernama Wiwik.
Masriah merupakan seorang ibu yang dikenal sebagai pelempar tinja asal Sidoarjo, Jawa Timur. Belakangan diketahui, selain tinja, setiap hari Masriah juga melempar air seni dan berbagai kotoran lainnya ke depan rumah Wiwik.
Kira-kira apa motif Masriah melancarkan aksi jahatnya tersebut hingga dua kali tertangkap basah membuang tinja ke depan rumah Wiwik? Apa sebenarnya yang ia inginkan? Sejak kapan ia mulai melancarkan aksinya tersebut?
Tahun 2017 adik Masriah menjual rumahnya kepada Wiwik. Sementara Masriah sudah sejak lama mendambakan rumah tersebut jatuh ke tangannya. Berawal dari rasa kurang senang itu, Masriah akhirnya bergelut dengan pikirannya sendiri. Ia susun siasat sesat agar Wiwik tak betah tinggal di rumah yang ia beli dari adiknya tersebut.
Nyaris setiap hari, saat Masriah buang air kecil dan air besar, ia wadahi ke sebuah mangkuk plastik, lalu setelah memastikan rumah Wiwik sepi tak ada seorang pun di dalam, Masriah membuang tinja itu ke depan rumah Wiwik.
Masriah berharap, dengan begitu Wiwik tak mau lagi tinggal di rumah yang bagian depannya telah digenangi kotoran manusia. Dalam benak Masriah muncul pikiran, jika Wiwik sudah muak dengan kejijikan rumah tersebut, maka visi Masriah untuk mendapatkan rumah itu akan segera terwujud.
Namun, kenyataannya tidak demikian. Wiwik tetap mempertahankan untuk tinggal di rumah itu. Sedangkan untuk menyikapi tinja yang berceceran di sekitar rumahnya, dengan sabar selalu ia bersihkan. Wiwik belum tahu pasti pelaku yang telah tega membuang tinja di depan rumahnya. Maka, sikap sementara Wiwik, hanya diam dan tak bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib sebab belum ada bukti nyata atau pelaku belum ketangkap basah.
Beberapa waktu kemudian, Wiwik memasang kamera CCTV di depan rumahnya untuk menangkap jelas sosok pelaku yang hampir tiap hari membuang tinja. Melalui kamera tersebut Wiwik dapat melihat dengan terang saat Masriah memulai aksinya itu.
Setelah mendapat bukti berupa video rekaman CCTV, Wiwik lalu melaporkan ulah Masriah ke kepolisian pada Mei 2023. Namun, karena polisi tak bisa melanjutkan kasus membuang tinja di rumah orang lain tersebut karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo.
Kasus pelemparan tinja itu pun diproses oleh Satpol PP dan menetapkan Masriah sebagai tersangka. Tepat pada Rabu (31/5/2023), Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman selama satu bulan dan dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023), ternyata Masriah mengulangi lagi perbuatannya. Ia kembali mengganggu Wiwik dengan menyiram kotoran ke depan halaman rumah Wiwik.
Dalam video yang terekam kamera CCTV yang dipasang di depan rumah Wiwik, terlihat Masriah berjoget-joget usai melancarkan aksinya di depan rumah Wiwik. Aksi joget yang dilakukan Masriah seolah mengandung maksud ejekan bahwa dirinya kini telah bebas dan bisa kembali dengan buang-buang tinja ke rumah Wiwik lagi.
Wiwik kemudian kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023). Setelah dilakukan pemeriksaaan, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023). Oleh Satpol PP Sidoarjo, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Selain itu, Masriah diancam hukuman yang lebih berat, yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp50 juta. Mengenai hukuman yang akan dijatuhi kepada tersangka, hakim akan memutuskan dalam persidangan.