Pada akhir tahun 2023 lalu, kasus dugaan penggelapan sejumlah unit mobil dilaporkan ke Polda Lampung. Dugaan ini mengarah pada Direktur PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa, yang kemudian ditetapkan menjadi DPO pada 27 Desember lalu. Siapa pemilik PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa ini?
Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak 21 Maret 2023 lalu oleh pelapor Dipo Star Finance. Hal ini disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung. Penetapan DPO kemudian dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Pemilik PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa
Tidak banyak informasi yang bisa ditemukan mengenai Amri Gunawan, selaku pemilik PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa. Informasi mengenai dirinya hanya sebatas tentang pekerjaannya sebagai seorang pengusaha, dan memiliki posisi penting pada perusahaannya.
Amri Gunawan berusia 35 tahun dan telah cukup berpengalaman untuk industri yang digelutinya. Dengan PT Zaza Anugerah Mandiri, ia berhasil menjalin kerjasama dengan banyak pihak dan nilai transaksi yang tidak kecil.
Namun demikian kepercayaan salah satu pelanggannya, Dipo Star Finance, harus runtuh dan diganjar dengan laporan polisi lantaran ada dugaan penggelapan kendaraan menggunakan dokumen palsu yang membuat Dipo Star Finance merugi sebesar Rp175 miliar untuk 78 unit kendaraan.
Kronologi Penggelapan Kendaraan
Disampaikan oleh pelapor bahwa Amri Gunawan telah melakukan pemalsuan surat-surat dan memberikan keterangan palsu. Dokumen yang dipalsukan sendiri diduga adalah berupa BPKB 78 mobil yang menjadi barang yang digelapkan, dan dinilai sangat terorganisir karena berhasil memalsukan dokumen yang seharusnya sangat sulit diduplikasi.
Pengadaan sejumlah total 78 unit mobil sendiri dilakukan sejak tahun 2019 lalu, dan pada fase awal pembayaran dinilai tidak ada masalah. Namun pada pertengahan tahun 2019 tidak lagi diterima pembayaran dari perusahaan yang dimiliki Amri.
Mobil yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dijual dengan harga murah dan hanya diberikan BPKB palsu yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Tentu hal ini sangat merugikan, baik dilihat dari sisi konsumen yang membeli mobil murah namun tidak disertai surat lengkap, dan dari sisi DSF sebagai perusahaan yang turut serta dalam pengadaan mobil tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian