Lima Tahun Menunggu, Prabowo Bersihkan Nama Dua Guru Luwu Utara

Sekar Anindyah Lamase | Thedora Telaubun
Lima Tahun Menunggu, Prabowo Bersihkan Nama Dua Guru Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Setelah lima tahun berjuang, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapatkan keadilan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru yang sebelumnya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus iuran sukarela di sekolah.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir menyambut kedatangan Presiden, memastikan bahwa surat rehabilitasi bagi kedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, telah resmi ditandatangani. 

Dengan langkah ini, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak mereka resmi dipulihkan, memberikan pengakuan resmi atas posisi mereka sebagai korban ketidakadilan.

Kronologi Kasus

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal berawal pada 2018. Saat itu, Rasnal selaku Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama Abdul Muis sebagai guru sosiologi menggalang iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa. Dana tersebut digunakan dengan niat untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, upaya itu justru berujung proses hukum. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pungutan liar dan dinyatakan bersalah di pengadilan. 

Vonis tersebut membuat keduanya diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menanggung beban sosial selama bertahun-tahun.

Setelah berbagai pihak menyuarakan keadilan, termasuk organisasi guru dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan rehabilitasi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap profesi guru.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi. Kita menghendaki penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” kata Prasetyo dikutip dari Suara.com pada Kamis (13/11/2025).

Ucapan Syukur Dua Guru

Menanggapi keputusan tersebut, perasaan lega dan syukur tak bisa disembunyikan setelah lima tahun menunggu keadilan, Abdul Muis menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden. “Saya pribadi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujarnya dikutip dari Suara.com pada Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Rasnal menyoroti pentingnya keadilan bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Rasnal juga menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia ingin agar para guru yang sedang bekerja dan berjuang di lapangan tidak lagi menghadapi risiko kriminalisasi, sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan tenang dan terhormat.

Dengan surat rehabilitasi itu, perjalanan panjang dua guru dari Luwu Utara akhirnya berakhir di tangan Presiden.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak