Fikih Darurat, Solusi Alternatif bagi Problematika Umat

Hernawan | Moh Romadlon
Fikih Darurat, Solusi Alternatif bagi Problematika Umat
cover buku Fikih Darurat (DocPribadi)

Situasi darurat, terjepit, dan tidak berdaya dapat dialami kapan saja dan di mana saja. Terlebih bagi kaum imigran. Mereka dihadapkan oleh situasi dan kondisi yang bisa jadi bertolak belakang dengan apa yang ada di daerah atau negara asal. Baik perbedaan itu bersumber dari kondisi alam, sosial budaya, maupun politik. Misalnya saja kaum muslim yang bermigrasi, tinggal, dan menetap di negara Barat yang sekuler atau negara Timur yang komunis. Situasi ini tentu melahirkan masalah besar ketika mereka menerapkan ajaran dan hukum-hukum fikih Islam. Untuk tetap bisa menjalankan ajaran Islam, mau tidak mau mereka harus beradaptasi. 

Inilah yang kemudian menuntut para ulama berijtihad untuk merumuskan produk hukum fikih darurat, sebagai solusi akternatif dan langkah adaptif atas problematika umat. Tentu langkah seperti ini tidak jarang menghasilkan fatwa-fatwa kontroversial yang menimbulkan pro kotra di antara para ulama. Banyak yang mendukung, juga tidak sedikit yang menolaknya. Namun, yang jelas kebutuhan akan konsep fikih darurat tidak bisa dipungkiri oleh siapa pun. Selain itu, perbedaaan pendapat antar ulama hanya soal penerapan dan praktiknya di beberapa situasi dan kondiri. Ini lantaran mereka punya sudut pandang berbeda, terutama tatkala menakar kadar darurat dan mengkatagorikan kebutuhan mendesak antar satu permasalahan dengan permasalahan yang lain. Nah dari situ melahirkan aturan dan rambu-rambu dalam penerapan fikih darurat.

Dalam buku ini, Dr. Muhammad Abul Fatah al-Bayanuni menjelaskan rambu-rambu dan aturan tersebut. Beliau sekaligus memberi contoh-contoh penerapannya. Semua bisa dijadikan rujukan bagi umat Islam agar bisa keluar dari situasi darurat yang tengah dihadapi.

Fikih darurat bukan merupakan istilah baru. Ia merupakan bagian fikih yang outentik, yang memiliki metode dan legalitas, berlandaskan pada sumber-sumber pokok Islam serta kaidah fikih dan ushul fikih yang disepakati para ulama. Ia juga menggunakan istilah-istilah yang lazim digunakan dalam fikih lainnya. (hal. 68-88). 

Sementara perbedaan antara fikih darurat dengan lainya hanya terletak pada penerapannya. Fikih darurat hanya bisa diterapkan pada situasi darurat. Setelah kedaduratan tidak ada, maka secara otomatis produk hukum dari fikih darurat tidak bisa diterapkan lagi. 

Istilah dan penerapan fikih darurat juga sudah dimulai sejak dahulu hingga sekarang. Setiap kali ada situasi dan kondisi menuntutnya, maka akan diterapkan. Pada zaman dahulu, misalnya sikap Khalifah Umar bin Khattab yang memilih membatalkan hukuman potong tangan pada masa paceklik. Atau, sikap penuh kelembutan yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz menghadapi banyak kemungkaran yang terjadi di masa pemerintahannya (hal. 103-118).

Sementara, penerapan zaman sekarang semakin banyak dan kompleks. Ambil contoh adalah fatwa Dr. Muhammad Ramadhan Buthi ketika ditanya tentang hukum aborsi. Beliau bilang bahwa aborsi boleh dengan syarat usia janin belum lebih dari enam minggu, atas kesepakatan suami istri, serta ada kondisi darurat, seperti adanya penyakit berbahaya yang bisa mengancam keselamatan sang ibu apabila kehamilannya diteruskan. Atau, fatwa membolehkan mengambil pinjaman riba dari negara untuk membangun dengan syarat umat Islam tidak bisa membangun madrasah kecuali dengan cara itu (hal.124-131).

Buku kecil nan penting ini ditutup dengan uraian tentang rambu-rambu dan aturan fikih darurat. Rambu-rambu dan aturan tersebut harus diperhatikan dan ditaati agar bisa diterapkan dan dijalankan dengan tepat, proposional, dan sesuai dengan tujuan awal, yakni menyikapi situasi dan kondisi darurat, terjepit, dan tidak berdaya. Setidaknya ada 15 aturan yang dibahas di buku ini. 

Kondisi darurat akan tetap dan terus dialami dan dijumpai oleh umat Islam. Ini berarti kebutuhan akan adanya ijtihad ulama yang melahirkan fikih darurat akan terus ada. Bahkan ke depan kebutuhan itu akan kian besar. Dan buku ini mengisyaratkan akan hal tersebut.***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak