Pada setiap tanggal 25 Februari diperingati sebagai Hari Paten Pistol. Apa itu Hari Paten Pistol ?. Melansir dari situs National Today, peringatan tersebut merupakan penanda dimana Samuel Colt yang merupakan bapak senapan pistol jenis revolver dunia menerima hak paten pertamanya dalam desain pistol jenis Revolver pada tahun 1835. Meskipun dalam sejarahnya konsep pistol revolver telah ada jauh sebelum Samuel Colt mematenkan konsep senjatanya, namun desain Colt yang dianggap paling sukses dan menjadi dasar dari konsep revolver maupun pistol modern.
Peringatan ini juga menjadi dorongan dan harapan bagi setiap orang di dunia dalam menghasilkan paten baru yang memberikan dampak yang cukup luas bagi umat manusia. Pistol merupakan salah satu senjata api genggam tertua di dunia. Banyak fakta menarik yang menyertai sejarah penemuan dan perkembangan pistol di seluruh dunia. Berikut ini adalah 3 fakta unik dari senjata api pistol.
1. Kata Pistol Mulai Muncul Pada Abad ke-16
Menurut karya literasi berjudul “Textbook of Small Arms” yang terbit pada tahun 1929, kata pistol diyakini mulai muncul sejak abad ke-16 masehi. Di benua Eropa muncul kata “Pistolet” yang mendeskripsikan sebuah meriam tangan yang mampu menembakkan proyektil besi. Beberapa sumber lain mengatakan bahwa kata pisolet merupakan penyebutan dari kata “Pistala” yang merupakan penyebutan sebuah meriam tangan (Hand-canon) dari kaum Slavia di Ceko yang digunakan dalam perang Hussite di tahun 1420.
Penyebutan kata Pistol ini juga dipercaya berasal dari "Pistolese" yang merupakan penyebutan dari daerah Pistoia di Italia. Kota tersebut dikenal sebagai salah satu kota yang mampu memproduksi persenjataan api di kawasan Eropa. Hingga beberapa abad kemudian penggunaan kata pistol menggambarkan sebuah senjata api genggam dengan ukuran proyektil tidak terlalu besar dan mampu dibawa atau disembunyikan sebagai senjata sekunder (Secondary Weapon).
BACA JUGA: Venna Melinda Bikin Sunan Kalijaga Kicep, Hotman Paris Ngakak Gegara Ini
2. Desain Revolver Bertahan Hingga Hari ini
Meskipun dianggap sudah jaduh dan ketinggalan zaman, akan tetapi desain pistol revolver hingga hari ini masih digunakan oleh banyak lembaga di dunia, khususnya para aparat penegak hukum. Desain pistol revolver yang sederhana membuat senjata ini mudah untuk diproduksi dengan jumlah yang banyak dan tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Selain itu, kenggulan desain pistol revolver adalah tidak mudah untuk meletus atau menembakkan proyektilnya sendiri apabila terjatuh atau tertimpa sesuatu.
Pistol revolver memang cukup jarang digunakan oleh dinas militer aktif di dunia pada hari ini. Namun, masih menjadi salah satu senjata utama bagi para aparat penegak hukum dan kepolisian di seluruh dunia. Meskipun terkesan cukup awet dan tidak termakan zaman. Salah satu kelemahan pistol jenis revolver adalah jumlah amunisinya yang hanya terbatas antara 5-7 peluru saja. Selain itu, pengisian amunusi tersebut juga memerlukan waktu yang cukup lama karena harus dimasukkan secara satu per satu ke dalam tempat penyimpanan amunisi revolver.
3. Salah Satu Senjata Api yang Memungkinkan Dimiliki Sipil Secara Legal
Meskipun sangat identik dengan lembaga militer, badan hukum dan penegak hukum atau kepolisian. Ternyata pistol merupakan salah satu jenis senjata yang sangat mungkin dapat dimiliki oleh warga sipil secara legal setelah melalui beragam persyaratan tertentu. Di beberapa negara di dunia memang mengatur tentang kepemilikan senjata api secara terbatas oleh pihak sipil. Lazimnya senjata api tersebut digunakan untuk pertahanan diri dari tindak kejahatan.
Di Indonesia, izin untuk kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa seseorag diizinkan memiliki senjata api non-organik dengan kaliber yang berbeda dari yang digunakan oleh standar militer maupun kepolisian di Indonesia. Namun, meskipun memiliki peraturan yang cukup jelas mengenai izin kepemilikan senjata api, proses untuk mengurus izin tersebut tentunya cukup panjang dan harus melalui beragam tahapan. Tentu saja apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan, maka izin kepemilikan tersebut dapat dicabut oleh lembaga terkait.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.